Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik
Berita

Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik

Karena setiap orang berhak berkomunikasi, memperoleh informasi, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pemerintah mempertimbangkan untuk segera mencabut pembatasan akses medsos ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi UU ITE. Ilustrator: BAS
Ilustrasi UU ITE. Ilustrator: BAS

Pasca aksi massa demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 yang berujung bentrok dan terjadi kericuhan pada Selasa (21/5) malam hingga Rabu (22/5) pagi, mendorong pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap sejumlah media sosial (medsos), khusus fitur penyebaran video dan gambar. Namun, keputusan ini dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya ketentuan Pasal 28F UUD 1945. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika didesak untuk segera melakukan pencabutan pembatasan akses medsos sebagai sarana komunikasi.

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis (23/5). “Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan ,” ujar Abdul Manan.

 

Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

 

Dalam Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyebutkan, Setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas.

 

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamaan (Kemenkopolhukam) dan Kemenkominfo mengambil langkah membatasi akses medsos pasca bentrok massa dan aparat keamanan setelah aksi damai di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (21/5) hingga Rabu (22/5) pagi. Sebab, saat peristiwa banyak beredar foto dan video yang sebagian dianggap berita bohong.      

 

Untuk itu, agar tidak terjadi penyebaan video dan informasi bohong kepada masyarakat, akses media sosial untuk sementara waktu dibatasi secara bertahap demi alasan keamanan dalam negeri. Namun Menkompolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara belum bisa memastikan waktu pembatasan tersebut dicabut.

 

Manan menilai pemerintah semestinya menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi. Manan menyadari langkah pembatasan akses medsos oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun, AJI menilai langkah pembatasan justru menutup akses masyarakat luas terhadap kebutuhan lainnya untuk mendapat informasi yang benar.

Tags:

Berita Terkait