Dituntut 15 Tahun, Eks Dirut Pertamina: Ini Preseden Buruk untuk Akuisisi Migas
Berita

Dituntut 15 Tahun, Eks Dirut Pertamina: Ini Preseden Buruk untuk Akuisisi Migas

​​​​​​​Selain pidana penjara dan denda, Karen Agustiawan juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Karen G Agustiawan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Karen G Agustiawan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti Rp284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam Participating Interest (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

 

"Menyatakan terdakwa Karen Galaila Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat TM Pakpahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebagaiman dikutip dari Antara, Jumat (24/5).

 

Jaksa menilai, Karen bersalah melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut jaksa, pembayaran uang pengganti sebesar Rp284 miliar tersebut merupakan keuntungan yang dinikmati Karen. Atas dasar itu, jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap belum ada pembayaran uang pengganti, maka seluruh harta benda Karen disita. Jika tak mencukupi Karen dipidana penjara selama 5 tahun.

 

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai bahwa Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah memutuskan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Perbuatan tersebut tercermin pada saat dilakukannya investasi PI di blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

 

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2009, PT Pertamina memang menganggarkan kebutuhan dana akusisi blok migas 2009 sebesar AS$161 juta atau Rp1,772 triliun. Pertamina lalu membentuk Tim Pengembangan dan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu Migas (TP3UH) yang diketuai Senior Vice President Upstream Business Development PT Pertamina R Gunung Sardjono Hadi sedangkan Karen selaku Direktur Hulu melakukan akusisi dan divestasi dan dikendalikan fungsi Merger dan Akusisi (M&A) yang membuat tim kerja sendiri dengan diketuai oleh Manager M&A, Bayu Kristanto.

 

Pada 29 Januari 2009, Bayu Kristanto tanpa berpedoman pada Sistem Tata Kelola Investasi dan Kajian internal Pertamina langsung menerima penawaran confidential participation in project pihak Citibank Indonesia dan membuat surat expression of interest yang ditandatangani R Gunung Sardjono Hadi yang mengatakan bahwa PT Pertamina tertarik dengan penawaran ROC Ltd, selanjutnya Citi Group menyatakan PT Pertamina sebagai short listed (memenuhi syarat) dan mengirimkan jadwal penawaran.

Tags:

Berita Terkait