Alasan DPD Usulkan Revisi UU Pelayaran
Berita

Alasan DPD Usulkan Revisi UU Pelayaran

Mulai peningkatan fungsi pengawasan, pengelolaan penyelenggaraan pelayaran, keselamatan pengguna moda transportasi laut, hingga melibatkan pihak swasta.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dalam berlayar dibutuhkan instrumen keselamatan. Selama ini pengaturan tentang pelayaran diatur dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun sayangnya, UU 17/2008 dinilai sudah tidak relevan. Karenanya diperlukan perubahan dari UU 17/2008. Setidaknya, dapat dilakukan perbaikan terhadap berbagai kekurangan yang termaktub dalam UU 17/2008.

 

Demikian disampaikan Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aji Muhammad Mirza Wardana di komplek gedung parlemen beberap hari lalu. “Bahwa regulasi terkait sektor pelayaran belum dapat mendukung sektor pelayaran yang ideal bagi masyarakat,” kata Ali.

 

Sejumlah permasalahan dalam UU 17/2018 yang menjadikan UU Pelayaran mesti dilakukan revisi. Komite yang dipimpin Aji, setidaknya mencatat sejumlah persoalan yang menjadi sorotan dalam UU Pelayaran. Pertama, menyoal penguatan fungsi pengawasan regulator di sekto pelayaran.

 

Tentu saja dengan penguatan tersebut nantinya dapat mewujudka sektor keselamatan bagi para masyarakat yang menggunakan moda transpotasi angkutan laut. Sektor keselamatan moda transportasi laut amat penting. Itu sebabnya, keselamatan melalui peningkatan fungsi pengawasan dalam UU adalah keharusan.

 

Kedua, terkait dengan pengelolaan pelabuhan. Menurutnya persoalan penanganan dan pengelolaan pelabuhan kerap menjadi persoalan. Maklum saja, pelabuhan menjadi tempat kapal barang bersandar untuk mendistribusikan barang-barang. Karenanya, pengelolaanya perlu dilakukan secara transparan.

 

Ketiga, keselamatan pengguna dan pengemudi pelayaran. Belakangan tahun terakhir kecelakaan moda transportasi kapal laut terjadi. Karenanya perbaikan terhadap regulasi terkait perlu dilakukan secara menyeluruh, hingga aturan pelaksanaanya.

 

Keempat, pengawasan terhadap keamanan laut. Kelima, birokratisasi perizinan yang panjang di pelabuhan serta pelayaran mesti diperbaiki. Berbagai persoalan tersebut mesti dijadikan bahan masukan untuk merevisi pengaturan UU Pelayaran. Namun demikian, fokus utama DPD terhadap perbaikan UU Pelayaran yakni sektor keselamatan serta pendapatan bagi daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait