Kinerja Legislasi DPR Minim di Tahun Politik
Berita

Kinerja Legislasi DPR Minim di Tahun Politik

Hingga Mei 2019, hanya mampu menyelesaikan tiga RUU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sidang di DPR. Foto: RES
Ilustrasi sidang di DPR. Foto: RES

Memasuki tahun terakhir masa bakti keanggotaan DPR periode 2014-2019, kinerja legislasi tak juga menunjukkan perbaikan. Hingga tersisa 4 bulan masa kerja, termasuk reses, DPR hanya mampu menyetujui bersama Pemerintah tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang. Setiap tahun politik, kinerja legislasi DPRD relatif menurun.  Padahal, fungsi yang banyak disorot masyarakat adalah fungsi legislasi DPR.

Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius menjelaskan kinerja legislasi DPR masa sidang III dan VI tahun masa sidang 2018-2019 mengalami penurunan. Pada pengujung masa bhakti DPR periode 2014-2019, hingga Mei 2019, hanya mampu merampungkan 3 RUU menjadi Undang-Undang. Draf yang berhasil disahkan adalah UU tentang Kebidanan, UU tentang  Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta UU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Padahal, sejak awal DPR punya target ambisius, ada 55 RUU target daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Salah satu alasan minimnya fungsi legislasi adalah lantaran DPR lebih mengedepankan fungsi pengawasan. Menurut Lucius, target Prolegnas Prioritas 2019 menjadi rencana legislasi terbanyak sepanjang periode 2014-2019. Dalam empat tahun sebelumnya paling banyak 52 RUU target.

Dibandingkan Pemerintah dan DPD, DPR menjadi lembaga penyumbang usulan RUU terbanyak dalam daftar prioritas 2019. Dari 55 RUU Prolegnas Prioritas, 35 RUU merupakan usulan DPR. Sisanya, 16 RUU usulan Pemerintah, dan 4 RUU usulan DPD. Dengan menyumbang usulan RUU terbanyak, DPR jelas punya tanggung jawab lebih banyak untuk memastikan catatan kinerja legislasi menjadi lebih baik.  Sayangnya, kata Lucius,   ambisi DPR tak lebih seperti mimpi. Realisasinya jauh dari target. “Rekam jejak itu memberitahukan bahwa kinerja DPR selalu tak pernah bisa menghasilkan lebih dari 10 RUU setiap tahunnya,” ujarnya kepada hukumonline, Jumat  (24/5).

(Baca juga: Kinerja Legislasi Lemah, Perlu Optimalisasi Peran BKD DPR).

Lucius berpedapat, 10 RUU menjadi prestasi tertinggi kinerja DPR di bidang legislasi pada 2016. Sementara pada tahun lain, DPR hanya mampu meraih 3 RUU di 2015, 6 RUU di 2017, 5 RUU di 2018, dan hingga berakhirnya dua masa sidang di tahun 2019 ini baru tiga RUU yang berhasil disahkan.

Selain itu terdapat 3 RUU Kumulatif Terbuka  yang berhasil disahkan. Yakni, RUU Pengesahan Perjanjian Masalah Pidana dengan Uni Emirat Arab,  RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Belarusia, dan  RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Menurut Lucius, model perencanaan legislasi dengan mengurangi jumlah RUU yang ditargetkan pada tiap masa sidang menjadi terobosan yang perlu dipertahankan selanjutnya. Dengan kata lain, daftar RUU Prioritas Tahunan harus diturunkan dalam target prioritas per masa sidang agar proses pembahasan bisa terarah dan terfokus.  Sebelumnya  daftar RUU Prioritas tahunan kerapkali dikritik lantaran jumlahnya terkesan bombastis. Perencanaan yang bombastis tersebut terbukti selalu gagal menambah jumlah RUU yang dihasilkan DPR secara signifikan.

Tags:

Berita Terkait