Sejumlah Corporate Lawyer Siap Bersidang di MK Bela Jokowi-Ma’ruf
Utama

Sejumlah Corporate Lawyer Siap Bersidang di MK Bela Jokowi-Ma’ruf

Masing-masing bergabung atas nama diri pribadi. Merasa terpanggil untuk persoalan bangsa dan negara.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kolase dari kiri: Luhut MP Pangaribuan, Arsul Sani dan Yusril Ihza Mahendra
Kolase dari kiri: Luhut MP Pangaribuan, Arsul Sani dan Yusril Ihza Mahendra

Tim Kampanye Nasional (TKN) calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin siap mengantisipasi permohonan perselisihan hasil pemilihan umum oleh Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Formasi tim hukum yang diumumkan TKN diisi kalangan advokat senior. Sejumlah nama yang lebih dikenal sebagai corporate lawyer bahkan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ikut bergabung di dalamnya.

 

Wakil Ketua tim hukum, Luhut M.P. Pangaribuan yang juga Ketua Umum Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ membenarkan informasi masuknya sejumlah nama tim hukum yang telah beredar di media massa. Mereka telah menerima kuasa untuk mendampingi Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. “Iya betul, mewakili pihak terkait yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin,” ujar Luhut mengonfirmasi hukumonline, Jumat (24/5).

 

Luhut menjelaskan tim hukum Jokowi-Ma’ruf telah menyiapkan sejumlah kemungkinan argumentasi untuk menghadapi permohonan keberatan pihak Prabowo-Sandi. Namun hingga kemarin malam, tim hukum belum mengetahui apa isi permohonan perkara secara resmi. Lazimnya, Mahkamah Konstitusi akan mengirimkan salinan permohonan tersebut.

 

(Baca juga: Empat Pengacara Ini Dampingi Prabowo-Sandi di Sengketa Pilpres)

 

Sebagai pihak terkait, salinan permohonan tersebut baru akan mereka dapatkan setelah pihak Prabowo-Sandi melakukan registrasi perkara. Jumat, 25 Mei hari ini adalah batas akhir bagi Prabowo-Sandi untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK. “Tim hukum akan berdasarkan pada isi permohonan. Kalau membuat dugaan tentu sudah kami lakukan,” ujar Luhut.

 

Tim hukum Jokowi-Ma’ruf dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Ada beberapa orang wakil yaitu Luhut M.P. Pangaribuan, Teguh Samudera, Arsul Sani dan Trimedya Pandjaitan. Luhut selama ini dikenal sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus advokat yang menjabat Ketua Umum Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’. Adapun Teguh Samudera adalah salah satu advokat senior yang ikut mendampingi Ahok dalam kasus penistaan agama. Arsul adalah Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, dan Trimedya anggota DPR dari PDI Perjuangan.

 

Sekretaris tim hukum diisi oleh Ade Irfan Pulungan yang pernah menjabat wakil ketua tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Namun Irfan mundur dari ACTA saat komunitas tersebut menyatakan dukungan pada Prabowo-Sandi untuk mencalonkan diri di pemilihan Presiden 2019 lalu. Irfan diketahui adalah salah satu kader Partai Persatuan Pembangunan yang akhirnya bergabung dalam TKN mengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

 

Sementara itu di antara jajaran anggota tim hukum terdapat nama sejumlah corporate lawyer kenamaan seperti Hafzan Taher, Dewi Kamaratih Soeharto, dan Eri Hertiawan. Hafzan Taher tercatat pula sebagai salah satu pendiri corporate law firm besar di Indonesia. Lebih dari 30 tahun pengalamannya sebagai advokat dihabiskan untuk menangani perkara bisnis dan keuangan skala nasional hingga internasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait