6 Masalah Krusial dalam Perkom Baru KPPU yang Perlu Direvisi
Utama

6 Masalah Krusial dalam Perkom Baru KPPU yang Perlu Direvisi

Perbaikan tersebut hendaknya tak hanya dikaji sepihak oleh KPPU, melainkan mesti melibatkan banyak pihak, khususnya stakeholder yang langsung terdampak.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Direvisinya Perkom 1 Tahun 2010 menjadi Perkom 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, salah satunya memang dilatarbelakangi atas berbagai masukan dan kritikan yang disampaikan para praktisi yang merasakan langsung dampak atas penerapan kebijakan tersebut.

 

Beberapa aturan baru yang dirasa dapat memberikan dampak positif jelas patut diapresiasi, kendati beberapa kelemahan yang berpotensi menuai masalah baru dalam aturan baru ini jelas perlu disorot kembali oleh KPPU.

 

Ketua Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan, turut mengapresiasi upaya KPPU dalam merevisi Perkom 1 tahun 2010. Pasalnya, beberapa poin perubahan yang dimuat dalam Perkom 1/2019 disebutnya juga merupakan masukan dari ICLA yang disampaikan secara tertulis pada Agustus 2018 lalu.

 

Namun, Ia menyayangkan masukan yang disampaikan tak dimuat secara sempurna lantaran memang akses untuk audiensi secara langsung tak terfasilitasi oleh KPPU kala itu. Akibatnya, perubahan aturan yang diharapkan tak dimuat mendetail, sehingga secara teknis aturan baru yang dimuat Perkom 1/2019, diprediksi dapat mengakibatkan berbagai persoalan serius bila dipraktikkan.

 

“Posisi kami sebagai lawyer, bagaimanapun kami ingin menang dalam proses yang sangat kredibel. Jadi yang ingin kita bangun adalah sistem yang baik, sehingga siapapun yang nantinya menduduki jabatan komisioner, kalau sistemnya sudah bagus maka tak akan ada masalah yang signifikan,” ujarnya.

 

Untuk memastikan aspirasi praktisi persaingan usaha tersampaikan, Asep bahkan telah menginventarisir berbagai permasalahan yang harus segera dibenahi melalui revisi Perkom 1/2019. Berikut daftar enam catatan penting di antara banyaknya persoalan yang Ia garis bawahi dalam Perkom baru KPPU, yakni perihal;

 

  1. Surat Panggilan

Adanya ketentuan soal Putusan Verstek (penjatuhan putusan tanpa hadirnya terlapor), katanya, telah menjadikan pentingnya penyampaian surat panggilan dilakukan secara proper. Pasalnya, terlapor yang telah dipanggil sebanyak dua kali berturut-turut namun terlapor tidak hadir, maka bisa dijatuhkan putusan verstek (vide; Pasal 30 ayat (5) & (6) Perkom 1/2019).

Tags:

Berita Terkait