Batasi Akses Media Sosial, Pemerintah Harus Punya Protokol yang Jelas
Berita

Batasi Akses Media Sosial, Pemerintah Harus Punya Protokol yang Jelas

Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil pemerintah menjadi jelas dan terukur.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Batasi Akses Media Sosial, Pemerintah Harus Punya Protokol yang Jelas
Hukumonline

Aksi demo yang digelar pada 21-22 Mei lalu berbuntut pada pemblokiran media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah menyebarnya berita hoaxs atau video provokatif di sosial media.

 

Akan tetapi, kebijakan ini kemudian menimbulkan reaksi bagi publik. Meski pemblokiran dilakukan hanya untuk beberapa kegiatan media sosial saja, publik menilai kebijakan ini tidak tepat. Terutama bagi pelaku bisnis online yang sangat bergantung pada jaringan internet dan media sosial.

 

Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, kebijakan pemblokiran media sosial yang dilakukan pemerintah selama tiga hari memang hal baru yang terjadi di Indonesia. Namun hal serupa seperti ini sudah banyak dilakukan oleh berbagai negara dengan tujuan keamanan.

 

Salah satunya adalah Srilanka. Sudaryatmo mengungkapkan Srilanka menutup akses media sosial ketika terjadi situasi genting. Maka, walaupun kebijakan tersebut baru diterapkan di Indonesia, tapi hal ini adalah hal lazim yang dilakukan suatu negara pada situasi-situasi tertentu.

 

“Memang ini hal yang baru, tapi poinnya dari sisi konsumen, kalau kita belajar dari beberapa negara lain seperti di Srilanka itu juga melakukan hal yang sama ketika terjadi situasi genting. Artinya apa, yang dilakukan pemerintah Indonesia itu hal yang lazim karena juga dilakukan di bberapa negara ketika ada sitausi yang memang harus ada pembatasan akses terhadap media sosial,” kata Sudaryatmo kepada hukumonline, Jumat (24/5) malam.

 

Kendati demikian, pemerintah harus tetap transparan dalam mengeluarkan kebijakan ini. Menurut Sudaryatmo, pemerintah harus memiliki protokol yang jelas ketika memilih untuk melakukan pembatasan akses terhadap media sosial. Protokol tersebut diperlukan agar kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat terukur.

 

“Saya terus terang tidak tahu apakah pemerintah sudah punya protokol ketika ada pembatasan itu. Step-step yang dilakukan seperti apa. Sehingga apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kominfo itu memang terukur. Step-stepnya jelas, alasannya jelas,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait