Dari Soal Honor Advokat Sampai Pelibatan TNI dan Polri oleh Presiden Pada Kampanye Pemilu
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal Honor Advokat Sampai Pelibatan TNI dan Polri oleh Presiden Pada Kampanye Pemilu

Jika Anda punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Soal Honor Advokat Sampai Pelibatan TNI dan Polri oleh Presiden Pada Kampanye Pemilu
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik Hukumonline menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari soal notaris yang meninggal dunia sampai soal memperoleh akta cerai:

 

  1. Syarat untuk Memperoleh Bantuan Hukum

Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum (legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat (pro bono).

 

Kedua cara tersebut sama-sama membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, sebagai syarat untuk mendapatkan jasa hukum.

 

Selengkapnya: Syarat untuk Memperoleh Bantuan Hukum.

 

  1. Dasar Hukum Besaran Honorarium Advokat

Besarnya honorarium atas jasa hukum seorang advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Namun faktor penentu besaran honorarium advokat agar klien yakin hingga mencapai kesepakatan ialah melihat jam terbang yang pernah dilakukan seorang advokat.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan berikut ini.

 

  1. Tentang Perceraian karena Talak Satu

Perceraian dianggap telah terjadi apabila talak dijatuhkan suami di muka pengadilan agama dan talak tersebut telah diputuskan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian dengan kondisi seperti itu, maka masing-masing istri atau suami boleh menikah lagi dengan orang lain. Dengan catatan, bagi wanita yang telah bercerai, terdapat ketentuan mengenai masa iddah.

Tags:

Berita Terkait