Mengintip Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Berita

Mengintip Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

LPH dapat didirikan pemerintah dan masyarakat melalui lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum. LPH mesti mengangkat auditor halal yang melakukan pemeriksaan, pengkajian dan penelitian terhadap produk makanan, obat-obatan dan minuman.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Belum lama ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan pelaksana tersebut memuat berbagai pengaturan terkait penyelenggaraan jaminan produk halal yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lantas, bagaimana dan tugas dari lembaga tersebut?

 

Pengaturan LPH dalam PP 31/2019 sebanyak 13 pasal, mulai Pasal 31 hingga 42. Seperti pihak yang dapat mendirikan LPH yaitu pemerintah pusat, daerah, dan/atau masyarakat. Sedangkan masyarakat dimaksud yakni lembaga keagamaan Islam yang telah berbadan hukum. Nah, LPH yang didirikan pemerintah  berada di kementerian/lembaga, pemerinah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara/daerah.

 

Pendirian LPH yang didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat mesti memenuhi beberapa syarat. Mulai keharusan memiliki kantor  dan perlengkapannya; terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); sedikitnya memiliki auditor halal 3 orang. Kemudian memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

 

Tak kalah penting, pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat dibuktikan dengan  dokumen dalam bentuk sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hingga akta jual beli. Kemudian, surat keterangan dan sertifikasi akreditasi LPH dari BPJPH. Selain itu, surat keterangan memiliki auditor halal, dilampirkan surat pernyataan kesediaan menjadi auditor halal dan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Bisa juga sertifikat akreditasi laboratorium dari lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi, atau surat perjanjian kerja sama dengan lembaga yang memiliki laboratorium terakreditasi. Nantinya, akreditasi LPH diberikan oleh BPJPH. Permohonan akreditasi LPH diajukan oleh satuan pimpinan kerja yang terkait penyelenggaraan jaminan produk halal disertai dokumen pendukung.  

 

Dokumen pendukung terdiri dari pedoman mutu yakni struktur organisasi, kebijakan mutu, manajemen ketidakberpihakan, persyaratan sumber daya, persyaratan proses,  ketersediaan informasi publik. Kemudian, pendukung pedoman mutu yakni sedikitnya terdiri dari daftar dukungan kompetensi auditor halal, daftar laboratorium pendukung, prosedur operasional, hingga pernyataan kesiapan membuka informasi publik.

 

BPJPH melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. Ketika hasil verifikasi dokumen telah memenuhi persyaratan, kepala badan mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH. Sebaliknya, bila hasil verifikasi menyatakan belum memenuhi persyaratan, kepala badan menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon. Baca Juga: PP Jaminan Produk Halal Masih Tunggu Infrakstruktur Pendukung

Tags:

Berita Terkait