Apa Dasar Hukum Penetapan Lebaran oleh Menteri Agama? Inilah Penjelasannya
Berita

Apa Dasar Hukum Penetapan Lebaran oleh Menteri Agama? Inilah Penjelasannya

Ada peran Pengadilan Agama.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penentuan hilal Ramadhan dan penetapan Idul Fitri. Foto: RES
Ilustrasi penentuan hilal Ramadhan dan penetapan Idul Fitri. Foto: RES

Indonesia adalah negara berdasar hukum, bukan negara agama. Tetapi negara mengayomi dan mengurus kepentingan agamap-agama yang ada. Misalnya, setiap tahun setidaknya selalu terbit surat keputusan Menteri Agama untuk penetapan tanggal 1 Syawal tahun Hijriyah sebagai hari raya Idul Fitri atau lebaran umat Islam di Indonesia. Setiap penghujung Ramadhan, Menteri Agama lazimnya mengundang para tokoh dan organisasi keagamaan untuk membahas penetapan hari lebaran.

 

Lalu, darimana kewenangan menetapkan hari raya Idul Fitri itu? UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum dan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak ada satu kata pun yang memberikan legitimasi kuat bahwa pemerintah sebagai kekuasaan eksekutif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berwenang atas urusan ibadah umat Islam di Indonesia.

 

Merujuk Pasal 29 UUD 1945 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sekilas, penetapan tanggal lebaran sebagai hari raya umat Islam di Indonesia dengan produk keputusan Menteri Agama terasa tidak cocok dengan jaminan kemerdekaan tersebut. Tetapi hukum positif memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat mengurusi masalah agama.

 

Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa penetapan oleh Menteri Agama dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan sesuai mandat hukum positif untuk urusan agama. “Itu untuk menyatukan umat Islam, menghilangkan perbedaan pendapat. Dalam hukum Islam, ada prinsip ketetapan pemerintah sebagai ulil amri bisa menghilangkan perbedaan dari sekian banyak perbedaan fikih,” kata Kepala Bagian Ortala, Kepegawaian, dan Hukum Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama itu saat dihubungi hukumonline, Senin (27/5).

 

(Baca juga: Perbedaan Itsbat Waktu Idul Fitri Bisa Dibawa ke Pengadilan Agama)

 

Merujuk Keputusan Menteri Agama No. 368 Tahun 2018 tentang Penetapan Tanggal 1 Syawal 1439 H atau hari raya Idul Fitri tahun lalu, disebutkan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum.

 

Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Perpres Organisasi Kementerian Negara). Kedua, Perpres No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Perpres Kementerian Agama). Keduanya menjadi peraturan pelaksana dari UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara).

 

Pasal 4 UU Kementerian Negara mengatur bahwa urusan agama termasuk urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam konstitusi. Pengelolaannya dilakukan oleh satu Kementerian khusus yang disebut Kementerian Agama berdasarkan Perpres Organisasi Kementerian Negara. Kewenangan pusat itu juga ditegaskan lebih lanjut dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tags:

Berita Terkait