Seberapa Puas Publik Terhadap Lembaga Peradilan? Ini Dia Hasilnya
Utama

Seberapa Puas Publik Terhadap Lembaga Peradilan? Ini Dia Hasilnya

Dari sisi layanan lembaga pengadilan, Layanan Pendampingan Hukum yang diperankan oleh Posbakum mendapatkan indeks kepuasan tertinggi, disusul Layanan Mediasi dan Layanan Administrasi dan Sidang serta Layanan Informasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Seberapa Puas Publik Terhadap Lembaga Peradilan? Ini Dia Hasilnya
Hukumonline

Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung didukung Proyek SUSTAIN EU-UNDP, melakukan survei kepuasan publik terhadap lembaga pengadilan di 60 satuan kerja lembaga pengadilan (Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama) di 20 Provinsi di Indonesia. Survei dilakukan pada 21 Januari s/d 15 Februari 2019 melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner.

 

Total sebanyak 720 responden pengguna layanan pengadilan dari 20 provinsi yakni Nanggro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua yang ikut survei. Selain itu survei juga dilakukan wawancara ke beberapa peegak hukum.

 

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi mewujudan tata kelola lembaga  pengadilan yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hasil dari survei ini kepuasan masyarakat terhadap pengadilan meningkat. Namun masih banyak pekerjaan rumah dan masih banyak melakukan perbaikan dalam pelayanan di pengadilan,” kata Ketua Team Leader LP3ES Alvon Kurnia Palma, ketika dikonfirmasi Hukumonline, (28/05).

 

Ia memaparkan hasil survei menunjukkan, secara keseluruhan indeks kepuasan publik terhadap lembaga pengadilan sebesar 76% berada pada kategori baik. Namun, angka ini relatif moderat jika dibandingkan hasil pengukuran internal di mana tingkat kepuasan publik rata-ratanya sebesar 79,8%. Jika dibandingkan dengan baseline indeks kepuasan tahun 2013 sebesar 69,3%, hasil studi kepuasan publik sekarang ini, mengalami peningkatan sebesar 6,7% poin dalam kurun waktu lima tahun (2014 – 2018).

 

Alvon juga juga menunjukkan, dari berbagai layanan yang diberikan lembaga-lembaga pengadilan, Layanan Pendampingan Hukum yang diperankan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum)/advokat piket mendapatkan indeks kepuasan tertinggi (79%), disusul Layanan Mediasi dan Layanan Administrasi dan Sidang (masing-masing 75%), serta Layanan Informasi (74%).

 

Menurutnya, kepuasan Layanan Pendampingan Hukum, SDM Posbakum dinilai sudah cakap dalam memberi saran hukum, namun kelengkapan dan keakuratan informasi di lembaga peradilan masih perlu ditingkatkan. Selain itu, publik juga menilai rendah ketersediaan ruangan/kantor  dan alat penunjang kerja Posbakum, kebersihan toilet, sehingga variabel-variabel ini perlu ditingkatkan oleh lembaga peradilan dalam meningkatkan layanan pendampingan hukum ke depan.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait