Kembali Rekrut CHA, KY Tekankan Aspek Kualitas dan Integritas
Berita

Kembali Rekrut CHA, KY Tekankan Aspek Kualitas dan Integritas

Hal itu penting mengingat jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA ini merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari. Foto: RES
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari. Foto: RES

Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) dan sekaligus calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2019 untuk memenuhi permintaan kebutuhan MA. Pada seleksi kali ini, MA membutuhkan 11 orang hakim agung dan 9 orang hakim ad hoc pada MA.

 

Berdasarkan surat kedua Wakil Ketua MA Bidang NonYudisial Nomor 22/WKMA-NY/5/2019 tentang Pengisian Kekosongan Jabaatan Hakim Agung tanggal 22 Mei 2019, MA membutuhkan 11 orang hakim agung. Rinciannya, 4 orang untuk kamar Perdata menggantikan Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan H. Mahdi Soroinda Nasution, 3 orang untuk kamar Pidana menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo, 2 orang untuk kamar Militer menggantikan Timur P. Manurung dan Gayus Lumbuun, dan 1 orang untuk kamar Agama untuk menggantikan Muchtar Zamzami, serta 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.

 

Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc pada MA berjumlah 9 orang. Rinciannya, 3 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA dan 6 hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak 3 orang dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berjumlah tiga orang.

 

Karena itu, KY membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan CHA dari jalur karier dan nonkarier untuk ikut seleksi calon hakim agung tahun 2019. Bagi APINDO dan  Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga diharapkan untuk mengajukan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA agar mengikuti seleksi.

 

“KY juga membuka kesempatan seluas-luasnya untuk warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor pada MA,” ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY, Selasa (28/5/2019). Baca Juga: Alasan DPR Tak Loloskan 4 CHA

 

Persyaratan dapat diunduh melalui melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id. Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari tanggal 28 Mei - 25 Juni 2019. Pendaftaran seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial pada MA ini dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

 

Berkas persyaratan untuk CHA dimasukkan ke dalam map berwarna hijau, berkas persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor pada MA dimasukkan ke dalam map berwarna merah, dan berkas persyaratan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA dimasukkan ke dalam map kuning. 

Tags:

Berita Terkait