Advokat dan Praktisi Hukum Soroti Defisit BPJS Kesehatan
Berita

Advokat dan Praktisi Hukum Soroti Defisit BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi, mengkoreksi dan membantu agar permasalahan Defisit BPJS Kesehatan bisa cepat tuntas sehingga tidak mencemaskan masyarakat Indonesia dan tidak mengorbankan masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Kabar mengenai defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali muncul ke publik. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tunggakan lembaga tersebut mencapai Rp9,1 triliun. Persoalan ini tentunya mendapat perhatian publik termasuk dari kalangan profesi advokat dan praktisi hukum yang tergabung dalam Komunitas Peduli BPJS Kesehatan.

 

Komunitas tersebut beranggotakan antara lain Johan Imanuel, Bireven Aruan, Indra Rusmi, Jarot Maryono, Wendra Puji, Irwan G Lalegit, Ombun Suryono Sidauruk, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Ika Arini Batubara, Dermanto Turnip, Asep Dedi,  Judianto Simanjuntak, Donny Tobing, Denny Supari dan Albert Aries. Tim tersebut mendorong agar Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan segera mengambil tindakan atas defisit BPJS Kesehatan.

 

Juru bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel, menjelaskan agar Kemenkeu membantu sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan defisit BPJS Kesehatan dengan melakukan evaluasi kemudian dapat memberikan dana tambahan untuk dana jaminan sosial.

 

Johan menyatakan Kemenkeu memiliki otoritas penuh sebagaimana diamanatkan dalam PP No 87/2013 juncto PP No 84/2015 junctis Permenkeu 251/PMK.02/2016 sehingga terpenuhi dengan baik amanat UUD 1945 Pasal 28 H  Ayat (3) yang menyebutkan, setiap warga negara dijamin oleh negara atas jaminan sosial tanpa membedakan status sosial, suku, agama, ras dan golongan, dengan demikian jaminan sosial adalah merupakan suatu tanggung jawab negara untuk melindungi warga negara dari ancaman terhadap kemiskinan, kesehatan maupun bencana.

 

Selanjutnya, Johan mengimbau agar Kemenkes tetap berkomitmen sebagaimana dinyatakan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkes tahun 2015-2019 untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan dari segi akses dan mutu pelayanan kesehatan dari tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, termasuk perbaikan sistem rujukan pelayanan kesehatan sehingga  Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dapat menuju Jaminan Kepesertaan Semesta.

 

(Baca Juga: 2018, Kejaksaan di Jakarta Berhasil Tagih Tunggakan Iuran JKN Rp3,6 Miliar)

 

Menurutnya, demi pencapaian Renstra 2015-2019 alangkah baiknya Kemenkes membantu BPJS Kesehatan dengan melakukan tindakan koreksi atas mengapa Defisit pada BPJS Kesehatan terus menerus terjadi.

 

"Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan memohon kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit secara komprehensif," ujar Johan, Selasa (28/5).

Tags:

Berita Terkait