Pertama Kali, KPK Gunakan TPPU untuk Menjerat Korporasi
Berita

Pertama Kali, KPK Gunakan TPPU untuk Menjerat Korporasi

Terkait fee untuk proyek di Kebumen.

Oleh:
ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Tipikor Semarang. Foto: MYS
Gedung PN Tipikor Semarang. Foto: MYS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha menjerat subjek hukum korporasi yang terindikasi melakukan tindak pidana. Korporasi dibawa ke pengadilan dan direksinya duduk di kursi terdakwa mewakili perseroan. Terakhir, KPK mendakwa PT Putera Ramadhan/PT Tradha.

 

Namun, yang menarik dalam kasus PT Trada adalah dakwaan yang dipakai. KPK mempersangkakan korporasi ini melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan catatan hukumonline, inilah kali pertama KPK mengajukan dakwaan TPPU terhadap korporasi. Surat dakwaan terhadap perseroan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (29/5). “Ini merupakan kasus pertama yang ditangani KPK yang memproses korporasi dengan pasal TPPU dengan tindak pidana asal atau 'predicate crime' korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/5) malam, seperti dikutip dari Antara.

 

PT Tradha merupakan perusahaan yang didirikan oleh mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad sejak 1988. Sebelum dilantik menjadi Bupati Kebumen pada 17 Februari 2016, ia mengubah susunan direksi, komisaris, dan kepemilikan saham perusahaan. "Namun, meskipun namanya tidak lagi tercantum sebagai Direktur Utama atau di jajaran direksi, ia tetap dapat mengendalikan perusahaan tersebut dan menerima manfaat dari PT Tradha," ungkap Febri.

 

Febri menjelaskan bahwa uang yang diduga diterima dari fee proyek di Kebumen dimasukkan ke dalam sistem keuangan korporasi. Bahkan, diduga korporasi ini menangani beberapa proyek menggunakan metode pinjam bendera dari anggaran yang sebelumnya telah diurus Bupati. Perusahaan ini diduga melakukan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.

 

(Lihat juga: Bupati Kebumen Berompi Oranye Usai Diperiksa KPK)

 

Selain merupakan kasus perdana pencucian uang oleh korporasi yang ditangani KPK dan menjerat korporasi dengan UU TPPU, kata Febri, dalam proses penyidikan KPK juga menggunakan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai predicate crime. KPK juga menggunakan pasal suap.

 

Penggunaan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tipikor karena diduga ada konflik kepentingan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Bupati Kebumen saat itu sebagai pengendali PT Tradha. "Jadi, selain untuk kepentingan penegakan hukum, KPK juga mengajak masyarakat khususnya kampus untuk mengawal penanganan kasus ini sehingga kami berharap penanganan kasus pencucian uang korporasi ini dapat menambah khazanah penegakan dan pengetahuan hukum," tuturnya.

 

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober 2016 lalu. Meskipun saat itu barang bukti yang disita hanya Rp70 juta, namun dalam perkembangannya KPK dapat mengungkap skandal korupsi yang bersifat sistematis dalam perkara ini.

Tags:

Berita Terkait