Meluruskan Istilah Kritik, Fitnah dan Ujaran Kebencian
Kolom

Meluruskan Istilah Kritik, Fitnah dan Ujaran Kebencian

​​​​​​​Kritik bukanlah  suatu tindak pidana. Namun kritik yang dilakukan dengan rasa benci untuk kemudian dijadikan untk fitnah dan penghinaan dapat dipidana. KUHP, UU 1/1946, UU 40/2008 dan UU ITE mengatur tentang ujaran kebencian dan fitnah.

Bacaan 2 Menit
Reda Manthovani. Foto: Istimewa
Reda Manthovani. Foto: Istimewa

Masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 berakhir sudah. Namun  sensitivitas pascapilpres  masih kental terasa. Seperti pernyataan Gubernur DKI  Anies Baswedan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, yang mencontohkan dirinya saat dikritik, Minggu (26/5/2019) lalu. Dia mengaku tak pernah meminta agar pengkritiknya ditangkap. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyambut positif. Bahkan langsung  membandingkan sosok Anies dengan Presiden Jokowi yang berbeda sikap.

 

Berselang sehari, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf merasa sindiran Anies tersebut dialamatkan kepada Presiden Jokowi dan menyebutkan bahwa Anies sebagai  sebagai pemimpin seharusnya dapat membedakan mana kritik, mana fitnah dan mana ujaran kebencian.

 

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kritik adalah: kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya. Secara etimologis berasal dari bahasa Yunani κριτικός, 'clitikos - "yang membedakan". Kata ini sendiri diturunkan dari bahasa Yunani Kuno κριτής, krités. Artinya "orang yang memberikan pendapat beralasan" atau "analisis", "pertimbangan nilai", "interpretasi", atau "pengamatan".

 

Kritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Sebaliknya, bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya. Kritik, dilakukan dengan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi ensensi kritiknya.

 

Berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Bahkan tidak sopan dan tidak bijaksana serta, tidak bertujuan untuk memperbaiki pendapat atau prilaku seseorang.

 

Ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan diatur tersendiri dalam sistem hukum pidana Indonesia, yaitu :

  1. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beberapa tindakan penistaan dan fitnah diatur dalam beberapa pasal sebagai berikut:
Tags:

Berita Terkait