Tak Ingin Kena Sanksi, PNS Perlu Pahami Cara Perhitungan Kinerja
Utama

Tak Ingin Kena Sanksi, PNS Perlu Pahami Cara Perhitungan Kinerja

Tantangannya bagaimana memastikan implementasi penilaian kinerja berjalan efektif. Masih ada waktu persiapan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penilaian kinerja PNS. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penilaian kinerja PNS. Ilustrator: HGW

PNS yang tak memenuhi kinerja terukur berdasarkan perencanaan terancam dikenakan sanksi, terberat adalah diberhentikan dengan hormat. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil berlaku, kinerja seorang PNS tak bisa lagi didasarkan semata pada kedekatan dengan atasan. Kini, rekan kerja juga dapat memberikan penilaian yang bobotnya sudah terukur.

Meskipun pelaksanaan PP ini di lapangan belum tentu secepat yang diperkirakan, aparatur sipil negara yang berstatus PNS sebaiknya memahami lebih dahulu bagaimana perhitungan kinerja berdasarkan aturan terbaru ini.

Pertama-tama yang perlu dipahami adalah darimana penilaian kinerja itu berasal. Menurut aturan terbaru, ada dua aspek penilaian kinerja PNS, yaitu hasil kerja yang dicapai pada unit kerja sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan penilaian terhadap perilaku kerja. SKP ini adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai pada periode tertentu. PP No. 30 Tahun 2019 memberikan kebebasan untuk menggunakan pengukuran kinerja setiap bulan, triwulan, semesteran atau tahunan. Prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. SKP itu pada dasarnya memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun.

Oh ya, perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS, atau tidak melakukan suatu pekerjaan yang seharusnya dilakukan. Gabungan penilaian terhadap hasil SKP dan nilai perilaku kerja inilah yang akhirnya menjadi total penilaian kinerja seorang PNS.

(Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Penilaian Kinerja PNS).

Selanjutnya, perlu dipahami bahwa kinerja seorang PNS akan dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat. Ada lima predikat yang digunakan. Kinerja yang paling bagus disebut ‘sangat baik’; di bawahnya masing-masing diberi predikat ‘baik’, predikat sedang disebut ‘cukup’; predikat ‘kurang’; dan predikat ‘sangat kurang’.

Jika seorang PNS memperoleh total nilai 110-120 dan menciptakan ide baru atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara. Misalnya, PNS tersebut berhasil menciptakan sistem antrian untuk mempermudah pelayanan di kantornya, atau membangun sistem informasi yang membuat kantornya semakin efisien menyimpan data dan melayani warga masyarakat.

Nilai ‘baik’ dapat diperoleh seorang PNS jika total angka yang diperoleh dari SKP dan perilaku adalah 90-120. Nilai ‘cukup’ diperoleh jika hasil penilaian kinerja PNS hanya 70-90. Nilai ‘kurang’ diberikan jika PNS hanya memperoleh angka 50-70. Predikat terbawah, ‘sangat kurang’ terjadi jika PNS hanya memperoleh angka kinerja di bawah 50 (lihat tabel).

Tags:

Berita Terkait