Menteri PANRB Larang PNS Gunakan Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran
Berita

Menteri PANRB Larang PNS Gunakan Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran

Larangan tersebut sesuai Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menteri PANRB Larang PNS Gunakan Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran
Hukumonline

Menghadapi tradisi mudik lebaran dan libur panjang mulai Sabtu (1/6), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalani aturan yang ada, salah satunya adalah tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, karena hal ini tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddin seperti dilansir situs Setkab, Senin (28/5).

 

Selain itu, Menteri PANRB juga meminta para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan.

 

Menurut Syafruddin, terdapat beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman, seperti sepeda motor yang dimasukan kedalam gerbong kereta, untuk kemudian digunakan pada saat tiba di kota tujuan. Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

 

Hal lain yang dilarang untuk ASN adalah menerima bingkisan atau parsel lebaran. Menteri PANRB Syafruddin meminta agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun, sebab parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

 

Lebih lanjut Menteri Syafruddin mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim.

 

“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Syafruddin.

Tags:

Berita Terkait