Jelang Lebaran, BI Berkomitmen Tolak Gratifikasi
Aktual

Jelang Lebaran, BI Berkomitmen Tolak Gratifikasi

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Jelang Lebaran, BI Berkomitmen Tolak Gratifikasi
Hukumonline

Sejalan dengan kode etik dan prinsip tatakelola yang baik (good governance), Dewan Gubernur dan seluruh pegawai Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah.

 

Bank Indonesia sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, seperti rekanan/vendor/mitra kerja dan pihak ketiga lainnya terhadap komitmen ini, dengan tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai Bank Indonesia.

 

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan internal Bank Indonesia dan sejalan dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi No.B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, dalam siaran pers BI, Selasa (28/5).

 

Untuk diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

 

Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

 

Tags: