Ini Dia Pertimbangan Hakim Tolak Kasasi Merek Superman DC COMICS
Berita

Ini Dia Pertimbangan Hakim Tolak Kasasi Merek Superman DC COMICS

Mahkamah menilai, judex facti sudah tepat dan benar dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, maka berdasarkan pertimbangan ini, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau UU.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Mahkamah Agung tolak permohonan kasasi DC COMICS yang diwakili oleh Brenda C. Karickhoff selaku Senior Vice President kepada PT. Marxing Fam Makmur diwakili Iriyanto selaku Direktur dan juga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terkait gugatan merek Superman, Logo S dan Superman + Lukisan.

 

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DC COMICS. Dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah lima juta rupiah,” demikian bunyi putusan No. 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018, yang diputus tanggal 21 Desember 2018 oleh Ketua Majelis Hamdi dan Anggota Majelis Panji Widagdo, Sudrajad Dimyati, yang dikutip Hukumonline dari website Direktori Putusan Mahkamah Agung, Sabtu (01/06).

 

Sebelumya, DC COMICS mengajukan permohonan kasasi pada 15 Agustus 2018 sesuai dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor 19 K/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst., juncto Nomor 17/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Permohonan kasasi ini juga diikuti dengan memori kasasi yang diterima PN Jakarta Pusat tanggal 23 Agustus 2018.

 

DC COMICS meminta kepada Mahkamah agar permohonan kasasinya dikabulkan dengan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jkarta Pusat No. 17/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 13 Agustus 2018. Termohon kasasi juga telah mengajukan kontra memori kasasi pada 26 September 2018 meminta meolak permohonan kasasi pemohon.

 

Untuk itu, dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat bahwa judex facti dalam Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum. Ia menjelaskan gugatan penggugat merupakan gabungan atau komulasi dari pembatalan merek Superman atas nama tergugat dan pencoretan permintaan pendaftaran merek-merek Superman atas nama Tergugat yang sedang dimintakan pendaftarannya pada Turut Tergugat.

 

Menurut Mahkamah, dengan tujuan agar merek-merek Superman atas nama Penggugat yang didaftarkan dapat dikabulkan dan diterbitkan sertifikatnya, sehingga gugatan seperti ini adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait