Mengukur Keamanan Penukaran Uang di Pinggir Jalan untuk Lebaran
Edsus Lebaran 2019

Mengukur Keamanan Penukaran Uang di Pinggir Jalan untuk Lebaran

Menjelang lebaran, masyarakat diimbau menukarkan uang di tempat-tempat penukaran resmi, baik yang diselenggarakan BI, perbankan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh BI.

Oleh:
Halamatul Qur'ani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Libur lebaran merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu semua kalangan, baik muda, dewasa, anak-anak hingga orang tua. Bagi orang mereka yang sudah berpenghasilan, tentunya tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, keponakan serta kerabat menjadi hal yang tak boleh terlewatkan.

 

Untuk membagi kebahagiaan itu, memasyarakat pun berbondong untuk menukarkan uangnya berupa pecahan yang lebih kecil agar bisa dibagi-bagi. Belakangan menjelang hari Raya Idul Fitri, di pinggir-pinggir jalan sering kita jumpai orang yang ‘menjajakan’ Rupiah untuk ditukarkan kepada masyarakat.

 

Ya, momen penukaran uang ini kerap dimanfaatkan untuk meraup keuntungan. Uang yang mereka jajakan beragam dari mulai dua ribuan, lima ribuan, sepuluh ribuan, dua puluh ribuan, lima puluh ribuan, hingga seratus ribuan. Pada umumnya, uang-uang tersebut terlihat seperti baru.

 

Sejauh ini belum ada aturan yang tegas apakah penukaran uang dengan cara seperti ini dilarang atau tidak. Untuk keamanan dan kenyamanan, Bank Indonesia (BI) sendiri menyarankan agar masyarakat atau konsumen menukarkan uang di gerai outlet resmi atau di bank.

 

Pertanyaannya, apa yang bisa dilakukan masyarakat bila menemukan uang palsu? Merujuk Pasal 29 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masyarakat dapat meminta klarifikasi keaslian uang tersebut kepada Bank Indonesia secara langsung.

 

Kemudian, untuk mengantisipasi korban dengan risiko kerugian serta untuk menjaga kualitas peredaran uang, BI mengimbau kepada masyarakat untuk menukarkan uang di tempat-tempat penukaran resmi, baik yang diselenggarakan oleh BI, perbankan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh BI.

 

Imbauan BI tersebut jelas untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat. Imbauan itu juga sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/8/DPU Tahun 2008 tentang Penukaran Uang Rupiah, yang menyatakan bahwa pelaksanaan layanan penukaran dilakukan di: a). Kantor Bank Indonesia dan/atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia; dan/atau b). Di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di luar kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Tags:

Berita Terkait