​​​​​​​Dari Ketentuan Balik Nama Harta Gono-Gini Hingga Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Ketentuan Balik Nama Harta Gono-Gini Hingga Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN

​​​​​​​Isu lain yang diangkat mengenai cara melaksanakan hukuman pidana dari vonis hakim yang berbeda, sampai dampak hukum jika membatalkan kontrak pada hari pertama bekerja.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari soal kecelakaan lalu lintas sampai soal larangan merekrut tenaga honorer sebagai ASN:

 

  1. Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kematian

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta atas kecelakan lalu lintas berat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Mengenai ganti kerugian atas suatu kecelakaan lalu lintas berat, berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ, baik pengemudi (driver) maupun pemilik kendaraan (perusahaan) wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana terhadap si pengemudi.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Ketentuan Balik Nama Harta Gono-Gini

Putusan pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama tanah tanpa harus melakukan pembuatan akta notaris atau Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Arti Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum

Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang ditandai dengan adanya pernyataan kehendak. Sedangkan bukan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Kemudian akibat hukum diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Dapatkah Advokat Melamar Menjadi PNS?

Sepanjang penelusuran kami, baik dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak terdapat ketentuan yang melarang advokat untuk melamar menjadi PNS.

Tags:

Berita Terkait