Pemerintah Siap Reekspor Sampah Plastik Ilegal
Berita

Pemerintah Siap Reekspor Sampah Plastik Ilegal

​​​​​​​Masuknya sampah-sampah plastik secara ilegal ke Indonesia sebenarnya bukan baru pertama kali. Sebelumnya, Indonesia juga sempat melakukan reekspor puluhan kontainer pada 2015-2016.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki/ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: RES
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: RES

Impor sampah plastik tengah menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Baru-baru ini, pemerintah menemukan setidaknya 16 kontainer barang impor yang memuat sampah plastik di Surabaya dan Batam. Sehingga pemerintah berencana melakukan kebijakan reekspor atau pengembalian sampah plastik ke negara-negara pengirim.

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas impor sampah plastik ilegal tersebut sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggarnya. "Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal. Dan pada dasarnya ketentuannya ada, oleh karena itu kita akan melakukan reekspor," kata Siti di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (10/6).

 

Bahkan, Siti menyatakan masuknya sampah-sampah plastik secara ilegal ke Indonesia sebenarnya bukan baru pertama terjadi. Sebelumnya, Indonesia juga sempat melakukan reekspor puluhan kontainer pada 2015-2016. "Langkah-langkahnya (reekspor) sudah bisa dilakukan. Hari ini akan dirapatkan di tingkat Dirjen. Pasti kita akan rapat dengan Bea Cukai, Menko Ekuin (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan (Menteri) Perdagangan," ujarnya.

 

Banjirnya produk sampah plastik ini juga terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018. Data menunjukkan peningkatan impor sampah plastik Indonesia sebesar 141 persen atau menjadi 283.152 ton. Jumlah tersebut merupakan puncak tertinggi impor sampah plastik selama 10 tahun terakhir. Padahal, impor sampah plastik Indonesia sekitar 124.433 ton pada 2013. Selain itu, peningkatan impor sampah plastik ini tidak diikuti dengan ekspor yang malah menurun 48 persen menjadi 98.450 ton pada 2018.

 

Sebelumnya Peneliti ICEL Fajri Fadillah mengatakan dua aturan tentang sampah impor yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sudah cukup kuat untuk mengontrol impor limbah. Namun implementasinya yang masih perlu diawasi.

 

Berdasarkan Permendag tersebut yang diperbolehkan untuk diimpor adalah limbah, bukan sampah. Menteri Perdagangan (Mendag) memperbolehkan untuk mengimpor limbah plastik dalam bentuk sisa, skrap dan reja. Adapun Menteri LHK dapat memberikan rekomendasi untuk impor limbah. Sehingga, kegiatan impor sampah plastik merupakan pelanggaran melawan hukum.

 

"Pemerintah perlu mengevaluasi kembali perusahaan yang memiliki izin impor plastik dan paper scrap, apakah sudah sesuai perizinan, dan apakah praktik yang mereka lakukan tidak mencemari lingkungan," kata Fajri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait