Foto

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama Pertamina tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama Pertamina tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama Pertamina tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang