Mantan Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar Karena Ucapan di Video
Berita

Mantan Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar Karena Ucapan di Video

​​​​​​​Kasusnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Pelapor terhadap Sofyan Jacob adalah orang yang sama melaporkan Eggi Sudjana.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwon (tengah). Foto: RES
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwon (tengah). Foto: RES

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (10/6).

 

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Senin ini pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. Akibatnya, pemeriksaan pun ditunda. "Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujar Argo.

 

Argo mengatakan, pemeriksaan terhadan Sofyan Jacob dijadwalkan kembali pada Senin 17 Juni 2019 mendatang. "Penyidik sudah menjadwalkan ulang. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," katanya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, membenarkan ihwal jadwal pemeriksaan itu. Namun karena kliennya berhalangan, Ahmad Yani datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik. "Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ujarnya.

 

Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan pekan depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik. "Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," tutur Ahmad Yani.

 

Menurut Ahmad Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. "Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," ucap dia menambahkan.

 

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait