Daftar! Pengambilan Sumpah Advokat Periode Juni dan Juli 2019 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia
Tentang PPKHI

Daftar! Pengambilan Sumpah Advokat Periode Juni dan Juli 2019 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia

Jangan lupa periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Daftar! Pengambilan Sumpah Advokat Periode Juni dan Juli 2019  di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia
Hukumonline

Ribuan sarjana hukum lulus ujian profesi advokat setiap tahunnya. Selanjutnya mereka masih harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sama-sama gaib. Tak ada ketentuan pasti untuk diprediksi kapan penyelenggaraannya.

 

Apakah Anda sudah lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat tapi belum kunjung dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat? Jika ya, kabar baik untuk Anda. Pada Juni-Juli 2019 nanti akan diselenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di 30 Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

 

Menariknya, biaya sumpah dilakukan setelah tanggal sumpah keluar dari Pengadilan Tinggi. Untuk mengikutinya, Anda dapat melakukan transfer ke nomor rekening Bank BJB 111 222 333 44 55 a.n. DPN PPKHI. Pembayaran juga bisa melalui ATM bank mana pun dengan kode bank 110. Perlu diingat, tanda resi transfer yang asli harus ada. 

Hukumonline.com

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan berbagai syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, Anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat. Berikut adalah beberapa syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat:

 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Pasal 2 UU Advokat

(1) Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

(2) Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan menteri.

Tags:

Berita Terkait