Sidang Suap Petinggi Krakatau, Bos Tjokro: ‘Keluar Gocap Mah Gampang Gw Teken’
Berita

Sidang Suap Petinggi Krakatau, Bos Tjokro: ‘Keluar Gocap Mah Gampang Gw Teken’

Selain Eddy Tjokro, petinggi Grand Kartech juga didakwa menyuap Wisnu Kuncoro.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta Selatan. Foto: RES
Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta Selatan. Foto: RES

Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro sebesar Rp55,5 juta. Uang suap ini diberikan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit "Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard" dan "Harbors Stockyard" di PT Krakatau Steel. Total nilai kedua unit itu Rp13 miliar.

Jaksa menguraikan perbuatan memberikan suap itu ketika membacakan surat dakwaan. “Memberi sesuatu berupa memberi uang tunai sebesar Rp5,5 juta dan Rp50 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Tbk melalui Karunia Alexander Muskita," kata penuntut umum Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut penuntut umum Ali Fikri, pemberian pertama sebesar Rp5,5 juta itu untuk mendapatkan proyek pengadaan Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Pada 12 September 2018 Kurniawan menyerahkan uang Rp5,5 juta kepada Karunia sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak tertentu di Krakatau Steel. Karunia sendiri menurut Jaksa adalah pihak swasta yang memiliki hubungan baik para petinggi perusahaan BUMN itu.

(Baca juga: KPK Tetapkan Direktur Krakatau Steel Tersangka Kasus Suap).

Pemberian kedua berlangsung pada 18 Maret 2019 saat Karunia kembali meminta Kurniawan untuk menyiapkan dana Rp50 juta untuk diberikan kepada Wisnu Kuncoro. Terdakwa Kurniawan menyanggupi permintaan itu. Jaksa mengutip pernyataan  Kurniawan mengenai kesanggupannya memberikan uang Rp50 juta.

Gw keluar uang gampang, gw uda keluarin berapa kali, waktu itu 25 juta bantu hernanto, keluar. 25 juta ini keluar. 15 juta buat dia naik, keluar. Nothing selama ini buat gw sampe sekarang. Gw keluar gocap mah gampang gw teken',” kata jaksa menirukan ucapan Kurniawan.

Untuk merealisasikan pemberian tersebut, Kurniawan meminta anak buahnya Anie Pevani Sari Mulia memberikan cek sebesar Rp50 juta kepada saksi Karunia yang kemudian dicairkannya. Pada 22 Maret 2019 Karunia melakukan pertemuan dengan Wisnu di Starbuks Bintaro Xchange dan menyerahkan uang tunai Rp20 juta, pada saat itulah petugas KPK datang dan mengamankan keduanya.

Suap dari Bos Grand Kartech

Selain dari Kurniawan, Wisnu didakwa menerima uang suap total Rp101,54 juta dari Direktur Utama Grand Kartech Kenneth Sutardja. Rinciannya dalam bentuk dolar AS sebesar 4 ribu atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk rupiah sebesar 45 juta.

Tags:

Berita Terkait