Menhub Nilai Diskon Tarif Ojol Picu Persaingan Usaha Tak Sehat
Berita

Menhub Nilai Diskon Tarif Ojol Picu Persaingan Usaha Tak Sehat

Hanya memberikan keuntungan sesaat, tapi untuk jangka panjang justru ‘membunuh’ konsumen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan soal tarif ojek daring (online) adalah berdasarkan aspirasi pengemudi yang didiskusikan bersama aplikator serta asosiasi.

 

“Ojek daring itu dinamis, apa yang kami lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kami melakukan riset, kami melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri,” ujar Menhub Budi Karya seperti dilansir Antara usai menghadiri forum ekonomi di Jakarta, Rabu (12/6).

 

Terkait adanya peraturan soal tarif yang terangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, kata dia, itu merupakan upaya untuk melindungi pengemudi ojek daring, karena terjadi persaingan tidak sehat dengan adanya tarif rendah yang menuju ke arah predatory pricing.

 

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat ke lima kota besar untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tarif ojek daring.

 

“Kami sosialisasikan lagi ke lima kota itu, kami ajak bicara. Jadi enggak benar itu kalau kami yang memutuskan, karena ini dari aspirasi. Jadi kalau enggak percaya bisa tanya ke kelompok-kelompok pengemudi, mereka yang mengusulkan semuanya,” kata Menhub Budi Karya.

 

Menhub juga sempat melarang adanya diskon tarif ojek daring karena sifatnya yang memunculkan persaingan tidak sehat. "Diskon ini memang memberikan keuntungan sesaat, untuk jangka panjang itu membunuh. Itu yang kami tidak ingin terjadi," kata Budi.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, sebelumnya mengatakan akan merevisi tarif minimum jarak dekat (flag fall) yang dinilai terlalu tinggi. Tarif minimum jarak dekat yang juga disebut dengan tarif "buka pintu" atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait