Perlukah Pemerintah Atur Perizinan VPN?
Berita

Perlukah Pemerintah Atur Perizinan VPN?

Pemerintah dianggap tidak perlu mengatur aplikasi VPN. Pembatasan VPN yang berlebihan justru menghambat aktivitas masyarakat dalam mengakses internet.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Perlukah Pemerintah Atur Perizinan VPN?
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewacanakan akan mengatur perizinan aplikasi virtual private network (VPN) untuk mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks pada masyarakat. Rencana ini menyusul masifnya penggunaan VPN oleh masyarakat saat pemerintah memblokir media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram pada unjuk rasa 22 Mei mengenai hasil Pemilihan Umum 2019.

 

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan mengatakan pengaturan tersebut karena masyarakat banyak menggunakan layanan VPN gratis agar tetap dapat mengakses media sosial saat periode pembatasan pada Mei lalu. VPN pada dasarnya merupakan layanan internet tertutup, sehingga Semuel mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis.

 

"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/6).

 

Menurutnya, VPN gratis berisiko disalahgunakan untuk menginjeksi spyware dan mencuri data pengguna. "Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," kata Semuel.

 

Dia menjelaskan layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP. "Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," kata Semuel.

 

Namun, Kominfo belum bisa menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap kajian. (Baca: Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik)

 

Rencana pengaturan VPN ini justru menimbulkan kritik dari kalangan pengamat kemanan siber Alfons Tanuwijaya. Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengatur perizinan VPN karena fungsi aplikasi tersebut bermanfaat untuk keamanan data pribadi masyarakat saat mengakses internet.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait