Satu Hakim Dissenting, Empat Hakim Lain Nyatakan Ada Korupsi
Berita

Satu Hakim Dissenting, Empat Hakim Lain Nyatakan Ada Korupsi

Bagian lain dari pertimbangan putusan kasus korupsi atas nama Karen Agustiawan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
terdakwa Karen Agustiawan saat sidang pembacaan putusan. Foto: RFES
terdakwa Karen Agustiawan saat sidang pembacaan putusan. Foto: RFES

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sudah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan tidak dengan suara bulat, karena hakim anggota, Anwar, menyatakan pendapat berbeda. Pendapat berbeda ini lazim disebut dissenting opinion.

Anwar berpendapat seharusnya Karen dibebaskan dari dakwaan jaksa. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa dalam konteks investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia sudah sesuai dengan prinsip business judgment rule. Selaku Dirut, Karena berwenang memutuskan kebijakan setelah mendapat persetujuan anggota direksi lain. Adapun perbedaan pendapat dengan komisaris adalah sesuatu yang lumrah, dan keputusan akhir ada di tangan pejabat yang berwenang. Lagipula, demikian pertimbangan hakim Anwar, sudah ada release and discharge pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Pertamina tahun 2010.

Pandangan hakim Anwar tak mampu membebaskan Karen. Empat orang anggota majelis hakim lain berpendapat sebaliknya: Karena terbukti bersalah. Hakim Emilia Djaja Subagja (ketua majelis) dan tiga anggota lain Frangki Tambuwun, Rosmina dan hakim ad hoc M. Idris M. Amin berpendapat Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider meskipun mereka sepakat terdakwa tidak dibebani kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

(Baca juga: Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan Karen, Hakim Ini Gunakan Dalil Business Judgment Rule).

Masing-masing hakim mempunyai kesempatan membacakan pertimbangan putusan. Hakim Frangki, misalnya, membacakan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi. Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut investasi yang dilakukan di Blok BMG sama sekali tidak menguntungkan Pertamina selaku BUMN sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568 miliar. “Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan Roc Oil Company (ROC) sebesar Rp568,066 miliar sehingga unsur menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara terpenuhi,” ucap Frangki.

Saat membacakan pertimbangan, hakim Rosmina menyoroti sikap Karen dan direksi Pertamina yang mengabaikan hasil Due Diligence yang menganggap proses akusisi saham mempunyai permasalahan yang cukup rumit sehingga berisiko tinggi. Karen selaku Direktur Utama Pertamina bertanggung jawab mengendalikan dan memonitor analisis dan mengevaluasi rencana akuisisi. “Maka majelis hakim yakin perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa,” tuturnya.

Hakim ad hoc M. Idris M. Amin membacakan pertimbangan mengenai pemberian release and discharge (RnD). Menurutnya pembelaan Karen atau kuasa hukumnya yang menganggap akuisisi Blok BMG termasuk penyusutan nilai pembukuan sudah ada RnD atau pelepasan tanggung jawab dari pemegang saham pada RUPS sehingga tuntutan dari jaksa tentang penyalahgunaan kewenangan termasuk mengabaikan hasil due diligence haruslah ditolak.

Tags:

Berita Terkait