Tuntutan Terhadap Hakim Dua Kali Lipat Tuntutan Terhadap Advokat
Utama

Tuntutan Terhadap Hakim Dua Kali Lipat Tuntutan Terhadap Advokat

Profesi sebagai aparat penegak hukum jadi faktor memperberat tuntutan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang kedua eks hakim PN Jakarfta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Sidang kedua eks hakim PN Jakarfta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua orang hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Selatan lebih tinggi dari tuntutan terhadap advokat, panitera, dan pengusaha yang terlibat dalam kasus suap. Iswahyu Widodo dan Irwan masing-masing dituntut 8 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Keduanya dinilai jaksa terbukti menerima uang suap terkait gugatan perdata Nomor 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL.

Tuntutan jaksa berdasarkan dakwaan primer Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menyatakan Terdakwa I R. Iswahyu Widodo dan Terdakwa II Irwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Kiki Ahmad Yani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6).

Tuntutan terhadap hakim itu dua kali lipat dari tuntutan terhadap pengacara yang terlibat dalam kasus ini. Advokat Arif Fitrawan dituntut 4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Di atas advokat ada tuntutan yang lebih tinggi yakni terhadap panitera PN Jakarta Timur, M. Ramadhan. Ramadhan dituntut 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Ramadhan dikualifikasi sebagai perantara suap.

(Baca juga: Ketika Hakim PN Jakarta Selatan Diadili Hakim Tipikor Jakarta).

Pengusaha yang didakwa memberikan suap, Martin P Silitonga, dituntut 5 tahun penjara dan denda 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Martin memberikan uang kepada Arif untuk diteruskan kepada hakim yang menangani perkara perdata dimana Arif menjadi salah seorang kuasa hukum pihak.

Selain itu, dalam rekuisitornya, penuntut umum KPK menyinggung profesi aparat penegak hukum sebagai faktor yang memperberat tuntutan terhadap Iswahyu Widodo, Irwan, dan Arif. Tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Pemerintah. Sebagai aparat penegak hukum seharusnya mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum, dalam hal ini suap menyuap. Apalagi pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Faktor yang meringankan adalah berlaku sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Para terdakwa adalah tumpuan pencari keadilan seharusnya memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan koruptif,” ujar Jaksa Kiki, ketika membacakan pertimbangan untuk perkara Iswahyu dan Irwan.

Pernyataan yang sama disampaikan jaksa Amir Nurdianto ketika menyinggung tuntutan terhadap advokat. “Terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya ikut mencegah perbuatan korupsi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tags:

Berita Terkait