Komunitas Advokat dan Makara Pancasila Daftarkan Diri Sebagai Pihak Lain ke MK
Berita

Komunitas Advokat dan Makara Pancasila Daftarkan Diri Sebagai Pihak Lain ke MK

Upaya untuk mendukung pasangan calon Jokowi-Ma’ruf.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto: RES
Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto: RES

Dua komunitas yang mendukung Jokowi-Ma’ruf mendaftarkan diri secara sukarela sebagai ‘pihak lain’ dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Keduanya sama-sama menyerahkan berkas permohonan dan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/6). Mereka siap membela hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Komunitas pertama menamakan diri sebagai Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).  Dokumen setebal 38 halaman yang mereka serahkan memuat sejumlah pendapat hukum yang pada intinya menolak permohonan Prabowo-Sandi. Tercantum 16 nama advokat selaku kuasa hukum dari lima orang advokat anggota FAPP. Kelima anggota FAPP itu adalah Sri Indrastuti S. Hadiputranto, Mohamad Kadri, Ira E. Andamara, Dyah Ayu Paramita, dan Camelia.

(Baca juga: Jelang Hari Lahir Pancasila, Sejumlah Advokat Nyatakan Sikap Bela Pancasila).

Juru bicara tim kuasa hukum FAPP, Albert Aries, menjelaskan alasan FAPP ingin melibatkan diri sebagai pihak dalam sengketa ini. “Undang-undang tentang pemilu dan peraturan MK menyebutkan pemilu berdasarkan Pancasila, kalimat itu membuat FAPP ingin melibatkan diri,” ujarnya saat dihubungi hukumonline, Kamis (13/6).

Albert menyebutkan bahwa FAPP membawa aspirasi masyarakat dari kalangan advokat. Secara tertulis, salah satu isi permohonan FAPP menyebutkan kepentingan mereka untuk mendukung pemerintahan yang sah dan mengawal proses demokrasi Pancasila.

Selain FAPP, komunitas lainnya menyebut dirinya sebagai Makara Pancasila. Tertera lima nama advokat dari Rinto Wardana Law Firm sebagai kuasa hukum untuk 17 orang yang mengaku berhimpun dalam Makara Pancasila. Salah satu kuasa hukum mereka,  Rinto Wardana, menyebutkan Makara Pancasila berisi para alumni Universitas Indonesia yang mendukung pasangan calon Jokowi-Ma’ruf. “Alumni UI pendukung 01 dan KPU,” kata Rinto.

Secara tegas Rinto mengatakan Makara Pancasila merasa dirugikan dengan manuver Prabowo-Sandi menggugat kemenangan Jokowi-Ma’ruf. “Teman-teman alumni UI ini berjibaku memenangkan pasangan calon 01. Mereka merasa rugi jika MK mengabulkan permohonan, penyelenggaraan pilpres sudah benar,” Rinto menambahkan.

Permohonan kedua komunitas ini begitu lugas dan hanya ada tiga. Pertama, mereka meminta agar dikabulkan untuk terlibat sebagai pihak lain yang bisa ikut bersuara di persidangan. Kedua, meminta MK menolak atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Terakhir, mereka meminta MK menyatakan penetapan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah benar dan tepat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait