LPSK Siap Lindungi Saksi Sengketa Pilpres, Ini Mekanismenya
Sengketa Pilpres 2019:

LPSK Siap Lindungi Saksi Sengketa Pilpres, Ini Mekanismenya

MK membantah bahwa ada hakim yang mendapat ancaman saat menangani sengketa Pilpres.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di MK. Foto: RES
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di MK. Foto: RES

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungan saksi terkait proses penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan terkait perlindungan saksi dan korban, antara LPSK dan MK sudah ada nota kesepahaman.

 

“Terkait perlindungan saksi dan korban, LPSK dan MK telah memiliki nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak pada 6 Maret 2018. Dalam Pasal 3 huruf a dari nota kesepahaman tersebut dinyatakan bahwa LPSK memberikan perlindungan kepada saksi/korban yang menjadi wewenangnya,” kata Hasto dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Jumat (14/6).

 

Mengenai perlindungan saksi ini, Hasto mengatakan, merupakan respons dari permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan di MK. Saat membacakan permohonannya, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyampaikan pentingnya witness protection (perlindungan saksi) dalam proses persidangan di MK.

 

Namun, lanjut Hasto, agar perlindungan tersebut diberikan, terdapat mekanisme yang harus dilalui. Mekanisme pertama, MK memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi dan pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK. Sedangkan mekanisme lainnya, MK sebagai lembaga peradilan memerintahkan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan oleh MK.

 

Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, lanjut Hasto, berupa perlindungan fisik seperti penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas dan perlindungan hukum.

 

“LPSK berharap semua pihak dalam sengketa pilpres ini menghormati proses hukum yang berlangsung dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan khususnya pemberian keterangan secara bebas (tanpa tekanan/ancaman) oleh saksi,” tutup Hasto.

 

Sementara itu, MK sendiri membantah ada ancaman terhadap hakim konstitusi. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK berkaita rumor ini. Hasilnya, LPSK tidak pernah menyatakan bahwa ada hakim konstitusi menerima ancaman saat menangani perkara sengketa pilpres.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait