Loloskan Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Menuai Kritik
Sengketa Pilpres 2019:

Loloskan Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Menuai Kritik

MK dinilai melanggar hukum acara yang dibuatnya sendiri. Namun, alasan MK menerima materi perbaikan permohonan pilpres ini karena demi kekosongan hukum dan kesempatan yang sama di hadapan hukum untuk menyerahkan perbaikan bagi para pihak.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden di ruang sidang MK, Jum'at (14/6). Foto: RES
Suasana sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden di ruang sidang MK, Jum'at (14/6). Foto: RES

Usai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi membacakan permohonan di sidang pendahuluan sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tersirat menerima materi perbaikan permohonan yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir. Sontak, sikap ini menuai protes dari Komisi Pemilihan Umum selaku Termohon dan Pihak Terkait, Tim Kuasa Hukum  Jokowi-Ma’ruf.     

 

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menyampaikan keberatan atas sejumlah materi perbaikan permohonan termasuk bagian petitumnya yang seolah diterima sebagai bahan materi pemeriksaan. Sebab, jika berpatokan pada Peraturan MK No. 4 Tahun 2018 dan Peraturan MK No. 5. Tahun 2018 terkait hukum acara sengketa pemilu presiden dan pemilu legislatif.

 

“Termohon saja hanya diberikan waktu satu hari kerja saja sejak diregister,” ujar Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jumat (14/6/2019). Baca Juga: Yusril: Sengketa Pilpres Tak Mengenal Perbaikan Permohonan

 

Ali menyayangkan sikap MK yang memberi cap register dalam permohonan dan perbaikan permohonan. “Seharusnya hanya ada satu cap permohonan register pertama dan tidak ada cap permohonan register perbaikan permohonan. Kami percaya MK akan memutus secara adil. Meski kami pun percaya sebenarnya dalam perbaikan permohonan di pilkada hanya perbaikan yang sifatnya redaksional, di luar redaksional MK menolak,” kata dia.

 

Pandangan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan MK No. 5 Tahun 2008 yang menyebutkan, ”Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada huruf b dan huruf c terhadap penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.” Selain itu, Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c disebutkan: Huruf b “pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon” dan Huruf c: “perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.”

 

Namun, berbeda dengan posisi sebagai Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu yang diberi ruang untuk memperbaiki materi jawabannya dalam satu hari. Hal ini sesuai bunyi Pasal 33 Peraturan MK No. 4 Tahun 2008 yang berbunyi “Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dapat mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan kepada Mahkamah paling lama 1 hari sebelum pemeriksaan persidangan (sidang pembuktian).”

 

Salah satu Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta menegaskan dalam perselisihan hasil pemilu presiden tidak mengenal adanya perubahan atau perbaikan permohonan. Hal ini dapat dilihat dari bunyi Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kecuali dalam sengketa hasil pemilu legislatif masih diperbolekan melakukan perbaikan permohonan sebagaimana diatur Pasal 474 ayat (3) UU Pemilu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait