Kala MK Ingatkan Advokat Wajib Pakai Toga di Sidang Sengketa Pilpres
Sengketa Pilpres 2019:

Kala MK Ingatkan Advokat Wajib Pakai Toga di Sidang Sengketa Pilpres

Hakim Konstitusi hanya mengingatkan bagi advokat wajib memakai toga dan pendamping nonadvokat tak diwajibkan memakai toga dalam persidangan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Suasana sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno penuh dinamika. Mulai suasana serius saat pembacaan permohonan yang sempat diskor, perdebatan soal perbaikan permohonan pemohon, alat bukti yang disampaikan Pemohon. Namun, ada satu hal menarik saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang digelar Jum’at (14/6) kemarin, yakni aturan kewajiban memakai toga bagi advokat.

 

Adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo yang mengingatkan para advokat yang menjadi tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib mengenakan toga saat persidangan. Hal itu diatur Peraturan MK No. 1 Tahun 2018 tentang Persidangan MK sebagai bagian dari proses menjaga keamanan, kejelasan kedudukan hukum (legal standing) ketertiban dalam persidangan.  

 

“Kalau kuasa hukum tidak pakai toga dalam persidangan, ke depan petugas akan melarang masuk ke ruang sidang dan tidak akan memberi tempat (duduk),” kata Suhartoyo dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019). Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Dalilkan Lima Modus Kecurangan Pilpres

 

Spesifik kewajiban memakai toga bagi advokat diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan MK No. 1 Tahun 2018 yang menyebutkan, “Para Pihak, saksi, ahli, pihak lain dan pengunjung sidang mengenakan pakaian rapi dan sopan, dan advokat mengenakan toga.

 

Dalam kesempatan ini, Suhartoyo juga menegur untuk pendamping harus memberikan surat keterangan pendamping. “Jika tidak, tidak akan disiapkan tempat oleh petugas,” kata dia.

 

Dia mengingatkan untuk pendamping yang baru memberi surat keterangan dari pihak Pemohon atas nama Sufmi Dasco Ahmad dan pendamping Pihak Terkait. Sementara pendamping untuk pihak Termohon (KPU) belum ada dan Bawaslu juga belum ada. “Artinya, surat keterangan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan (sebagai catatan) dalam sidang yang akan datang,” kata Suhartoyo.

 

Suhartoyo menegaskan pemakaian toga dan surat pendampng diperlukan demi keamanan, ketertiban persidangan, dan kejelasan kedudukan hukum para pihak. “Hal ini berhubungan dengan (kejelasan) legal standing untuk bisa duduk di persidangan ini supaya ada kepastian. Mohon semua pihak menghormati ini,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait