Mediasi Perlu Diutamakan dalam Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia
Berita

Mediasi Perlu Diutamakan dalam Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia

Spirit fidusia sebenarnya adalah untuk meningkatkan perekonomian, menggairahkan perdagangan, mendamaikan dinamika masyarakat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengimbau semua pihak untuk mengutamakan mediasi dalam penyelesaian sengketa jaminan fidusia.

 

"Saya merujuk mahasiswa yang kemarin saya minta untuk penelitian, di Banyumas sejak 2016 sampai 2018, laporan tentang pelanggaran fidusia itu mencapai 130 kasus, tetapi yang naik (ke pengadilan) tidak lebih dari tiga kasus. Ini bagus sekali," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (17/6).

 

Hibnu mengatakan hal itu saat menjadi pembicara pada kegiatan Seminar Dalam Rangka HUT Ke-78 Bhayangkara dengan tema "Kupas Tuntas Undang-Undang RI tentang Jaminan Fidusia" yang diselenggarakan Kepolisian Resor Banyumas di Purwokerto.

 

Dia mengatakan, hal itu berarti permasalahan-permasalahan sengketa jaminan fidusia tersebut dapat diselesaikan dengan damai karena prinsip fidusia adalah perdata. "Jadi kalau bisa (diselesaikan dengan) perdata. Bagaimana (fidusia) masuk ke pidana," katanya.

 

Menurut dia, hal itu sebenarnya bukan berkaitan dengan fidusianya melainkan karena adanya pemaksaan untuk mengembalikan.

 

Lebih lanjut, dia mengaku melihat adanya penyelesaian nonlitigasi atau penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan dalam menyelesaikan sengketa jaminan fidusia di Banyumas pada periode 2016-2018.

 

Kendati demikian, dia mengharapkan masyarakat yang menjadi debitur untuk melihat aspek hukum sehingga tidak terjebak dalam kasus pidana. Menurutnya, spirit fidusia sebenarnya adalah untuk meningkatkan perekonomian, menggairahkan perdagangan, mendamaikan dinamika masyarakat.

Tags:

Berita Terkait