Begini Hukum Penggunaan Senjata Api di Indonesia
Berita

Begini Hukum Penggunaan Senjata Api di Indonesia

Penyalahgunaan senjata api dapat kena sanksi berupa pencabutan izin kepemilikan senjata api hingga ancaman pidana.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada Jumat (14/6) lalu, Masyarakat dihebohkan dengan aksi ‘koboi jalanan’ di Jl. Alaydrus, Jakarta Pusat. Seorang pengendara BMW bernopol B 1764 PAF diketahui mengacungkan senjata api kepada pengemudi mobil Phanter, setelah menutup jalan yang akan dilalui mobil mewahnya. Padahal saat itu, si pengendara BMW berupaya menyalip jalan, namun berada di jalur yang salah.

 

Pasca kejadian tersebut, akhirnya pengemudi BMW tersebut dikabarkan ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dikutip dari laman Puskominfo Bid Humas Polda Metro Jaya, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyatakan, AW dijerat dengan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan ancaman satu sampai lima tahun penjara.

 

Terlepas dari pasal pidana pengancaman yang dijerat kepada pelaku, menarik untuk disimak bagaimana hukum kepemilikan senjata api oleh mayarakat sipil di Indonesia. Menurut pakar pidana Mudzakir, Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api.

 

Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri. Izin tersebut dikeluarkan oleh kepolisian dengan memenuhi syarat-syarat khusus. Misalnya syarat menguasai senjata api dan syarat psikologis. Adapun syarat kedua bertujuan untuk mendeteksi apakah personal yang mengajukan kepemilikan senjata api dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tak digunakan secara sembarangan.

 

“Jadi artinya apa? Syarat-syarat yang kedua ini menjadi penting. Seperti pejabat boleh memiliki senjata api dengan syarat-syarat khusus, dan syarat psikologis ini untuk mengecek kepribadian apakah dia punya psikologis membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” kata Mudzakkir kepada hukumonline, Senin (17/6).

 

Jika seseorang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api, namun menggunakannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti mengacungkan senjata untuk melakukan pengancaman padahal tidak dalam situasi membayakan diri, Mudzakkir menilai izin tersebut harus ditarik kembali. Pasalnya, penggunaan senjata api tidak sesuai peruntukannya adalah tindakan penyalahgunaan izin atas kepemilikan senjata api. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana pengancaman.

 

“Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam ada hukuman lain. Kalau itu sebagai pengancaman terhadap nyawa orang lain, atau terhadap kebebasan orang lain dan itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP. Senjata boleh digunakan apa bila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, alasan hukum,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait