DPR Minta Keseriusan Pemerintah Rampungkan Setengah Jumlah Prolegnas
Berita

DPR Minta Keseriusan Pemerintah Rampungkan Setengah Jumlah Prolegnas

Diperlukan komitmen bersama antara DPR, pemerintah dan DPD atas masing-masing RUU yang menjadi usul inisiatifnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Jelang masa berakhirnya jabatan DPR periode 2014-2019, “pekerjaaan rumah” bidang legislasi nampaknya membuat gundah Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pasalnya, target penyelesaian Prolegnas Prioritas Tahun 2019 yang berjumlah 54 RUU sangat minim dicapai. Dari jumlah 54 RUU itu, hanya 3 RUU yang rampung dan disahkan menjadi UU yakni RUU tentang Kebidanan, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, dan RUU tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

 

Untuk itu, Baleg DPR sangat mengharapkan keseriusan dan komitmen pemerintah sebagai mitra DPR untuk segera merampungkan sejumlah RUU yang terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2019. Minimal hingga akhir masa jabatan DPR bisa menyelesaikan setengah dari jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2019. Selama ini DPR sudah berulang kali meminta/mengingatkan pemerintah untuk menghadiri pembahasan semua RUU.

 

Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo mengatakan kerja-kerja legislasi DPR tak dapat berjalan tanpa keterlibatan pemerintah termasuk DPD. Karena itu, DPR sangat membutuhkan peran maksimal pemerintah terkait pembahasan di banyak RUU Prolegnas Prioritas 2019. “Capaian legislasi saat ini masih sangat rendah, lebih kurang 18 persen dari program yang sudah ditetapkan sebanyak 55 RUU (1 RUU Permusikan ditarik),” ujar Arif Wibowo saat rapat dengar pendapat dengan Kemenkumham di Komplek Gedung Parlemen, Senin (17/8/2019) kemarin. Baca Juga: Kinerja Legislasi DPR Minim di Tahun Politik

 

Dia berharap dengan waktu yang tersisa hingga Oktober 2019 dapat mengejar ketertinggalan pembahasan RUU bersama pemerintah terhadap sejumlah RUU yang sudah masuk pembahasan tingkat pertama. Sebab, sesuai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengenal carry over (melanjutkan pembahasan RUU oleh keanggotaan DPR periode berikutnya).

 

Arif menerangkan jika pembahasan RUU tidak selesai dalam satu periode keanggotaan DPR, pembahasan RUU dimulai dari nol (awal) lagi oleh DPR periode berikutnya. Seperti, RKUHP yang kembali dibahas dari nol lagi oleh DPR periode 2014-2019. Namun, dia yakin bila pemerintah memiliki kesamaan komitmen, target penyelesaian RUU jauh lebih banyak.  

 

“Kita berharap sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPR sekarang, RUU yang disahkan menjadi undang-undang setidak-tidaknya bisa mencapai 50 persen lebih dari Prolegnas 2019 yang sudah ditetapkan,” kata dia.

 

Lebih lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan penyelesaian semua pekerjaan rumah bidang legislasi diperlukan komitmen bersama antara DPR, pemerintah, dan DPD atas masing-masing RUU yang menjadi usul inisiatifnya. Arif mengakui penyelesaian RUU Prolegnas Prioritas tahunan jauh dari yang ditargetkan. Dengan waktu tersisa, diharapkan DPR, pemerintah dan DPD bekerja sama secara intensif membahas RUU yang telah masuk tahap finalisasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait