LBH Jakarta Berencana Gugat Pemerintah Terkait Polusi Udara
Berita

LBH Jakarta Berencana Gugat Pemerintah Terkait Polusi Udara

Rencananya, gugatan akan didaftarkan paling lambat akhir Juni 2019.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi polusi udara. Foto: Dok HOL/SGP
Ilustrasi polusi udara. Foto: Dok HOL/SGP

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mewakili 37-48 warga negara berencana mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit terkait polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta. Adapun gugatan tersebut nantinya akan ditujukan kepada tujuh tergugat yakni Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Barat.

 

Pengacara Publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan bahwa saat ini persiapan gugatan sudah mencapai 90 persen. Gugatan akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah hal-hal teknis dan administrasi rampung. Meski tak memberikan tanggal pasti, Ayu mengatakan gugatan akan didaftarkan paling lambat akhir Juni 2019.

 

“Jadi untuk gugatan pakai meknaisme gugatan citizen law suit (CLS), gugatan warga negara, terkait gugatan tahapannya sudah 90 persen, tetapi kita terkendala sama hal-hal teknis, administrasi, dan lain sebagainya karena penggugat cukup banyak. Rencananya hari ini kita mengajukan gugatan, tapi ternyata ada beberapa penggugat yang kurang persyaratan jadi kita undur,” kata Ayu kepada hukumonline, Selasa (18/6).

 

Ayu menjelaskan alasan mengapa pihaknya turut memasukkan Pemprov Banten dan Pemprov Jawa Barat dalam gugatan polusi udara di DKI Jakarta. Hal itu mengingat sifat udara yang lintas batas, dan berdasarkan hasil penelitian dan kajian yang dilakukan, udara yang berada di Tangerang bisa memberikan efek hingga ke Provinsi Lampung. Alasan ini pula yang membuat LBH Jakarta untuk fokus ke polusi udara DKI Jakarta saja.

 

“Kenapa gugat tiga provinsi? Karena udara lintas batas, kita sudah lakukan riset dan kajian cukup lama, ketika ada udara yang ada di Tangerang pun efeknya bisa sampai Lampung, tapi memang kita mengingat gugatan ini sangat rumit makanya kita membatasi untuk daerah Jakarta dulu, mana sih yang terdekat Jakarta, jadi Banten dan Jawa Barat,” katanya.

 

Gugatan ini, lanjut Ayu, bertujuan agar pemerintah melakukan revisi terkait lingkungan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi tersebut dirasa sudah tak sesuai dengan kondisi polusi udara yang terjadi saat ini.

 

Selain itu, gugatan ini juga menuntut peningkatan koordinasi antar pihak terkait untuk mencegah terjadinya polusi udara. Karena, menurut Ayu, ketika bicara polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta, maka hal tersebut tak bisa sepenuhnya diberikan tanggung jawab kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait