Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6).
Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, kuasa hukum pasangan capres cawapres nomor urut 01 sebagai pihak terkait dan Bawasl sebagai pemberi keterangan.
Sidang dibuka oleh ketua majelis Anwar Usman. Setelah membuka sidang, Anwar mempersilakan para pihak untuk memperkenalkan jajarannya masing-masing.
Sidang seharusnya digelar pada Senin (17/6). Namun, pihak KPU meminta agar sidang ditunda pada Rabu (19/6), lantaran butuh waktu untuk menyiapkan saksi. Akhirnya majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada keesokan harinya.
Pada sidang perdana lalu, para pihak seperti Termohon dan Pihak Terkait berharap agar majelis konstitusi dapat tegas menolak permohonan yang disampaikan pihak Pemohon lantaran dicampur dengan permohonan yang sudah diperbaiki.
Pihak Termohon dan Pihak Terkait menganggap pada sidang PHPU Pilpres 2019 tidak dikenal adanya perbaikan permohonan.
Dalam sidang lanjutan kali ini, saat menyampaikan jawabannya, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menyinggung perihal “tuduhan” pemohon yang menggugat peran MK dalam mengadili sengketa PHPU sebagai Mahkamah Kalkulator.