Siap-siap, Litigasi Lewat E-Court Dimulai Tahun Ini
Utama

Siap-siap, Litigasi Lewat E-Court Dimulai Tahun Ini

Menyongsong era baru peradilan Indonesia yang hemat waktu, tenaga, dan biaya.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Diskusi publik rancangan Perma tentang sistem administrasi perkara. Foto: NEE
Diskusi publik rancangan Perma tentang sistem administrasi perkara. Foto: NEE

Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan pengganti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Perma e-Court). Perma yang baru akan mengatur tata cara persidangan secara elektronik dengan e-Court. Targetnya, Perma ini akan terbit pada Agustus 2019.

E-filing, e-payment, dan e-summons sudah berjalan baik.  Sekarang sedang kami siapkan e-litigation,” kata Hakim Agung Syamsul Ma’arif, Senin (17/6) di acara diskusi publik bertema ‘Rancangan  Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Sistem Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik’.

Perma e-Court yang disahkan pada 4 April 2018 lalu mencakup layanan administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Isinya mengatur proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, serta berbagai tata kelola administrasi online.

Meskipun baru berlaku satu tahun belakangan, MA menilai Perma e-Court harus segera disempurnakan dengan layanan litigasi secara elektronik. Tujuannya agar e-Court berjalan efektif. Syamsul mengutarakan bahwa e-Court yang efektif bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat yang kerap antri cukup lama saat harus bersidang ke pengadilan.

“E-filing tidak akan berjalan optimal tanpa e-litigation. Kami sudah survei, ini kebutuhan pencari keadilan untuk mendapatkan sistem yang lebih baik,” kata Syamsul saat diwawancarai hukumonline. Ia bertugas sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung yang bertanggung jawab merevisi Perma e-Court.

(Baca juga: Perkuat e-Court, MA Kembangkan e-Litigation).

Mahkamah Agung menargetkan e-Court bisa berjalan efektif dalam empat hingga lima tahun mendatang di berbagai pengadilan yang berkedudukan di ibukota provinsi. Namun, Syamsul juga meyakinkan bahwa proses transformasi ini akan berjalan secara bertahap. “Opsional, keinginan para pihak. Kami juga mengukur kesiapan. Tapi political will pimpinan mendorong sistem itu bisa jalan di seluruh pengadilan,” Syamsul menambahkan.

Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, Aria Suyudi mengatakan Perma e-Court yang baru nantinya melengkapi ketentuan yang belum dimuat sebelumnya. Terutama teknis operasional pasal 1 angka 5 soal definisi administrasi perkara secara elektronik. “Soal jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan belum diatur teknis operasionalnya,” kata Aria kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait