Kini Rumah di Bawah Rp30 M Bebas Pajak Penjualan Barang Mewah
Aktual

Kini Rumah di Bawah Rp30 M Bebas Pajak Penjualan Barang Mewah

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kini Rumah di Bawah Rp30 M Bebas Pajak Penjualan Barang Mewah
Hukumonline

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

PMK ini menyebutkan bahwa daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen. “Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih,” bunyi Lampiran I PMK tersebut.

 

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, PMK ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti, pemerintah memandang perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai PPnBM.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019. 

 

Pengaturan mengenai PPnBM sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017. Dalam PMK itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

 

Rinciannya, rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih. Sedangkan apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih. Dengan berlakunya PMK Nomor 86/PMK.010/2019, maka rumah, apartemen, kondominium dan town house di bawah Rp30 miliar bebas dari PPnBM.

Tags: