Komnas HAM Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kerusuhan 21-22 Mei
Berita

Komnas HAM Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kerusuhan 21-22 Mei

Komnas HAM masih mengkonfirmasi dan pengecekan ulang atas penyelidikan kerusuhan 21-22 Mei. Semua pihak diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan kasus ini.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Aksi damai 21-22 Mei di Bawaslu berakhir rusuh. Foto: RES
Aksi damai 21-22 Mei di Bawaslu berakhir rusuh. Foto: RES

Polri telah merilis peristiwa kerusuhan yang terjadi medio Mei di Jakarta dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mencatat dalam kerusuhan itu merenggut 9 orang nyawa, 8 diantaranya diduga terkena tembakan.

 

Melansir hasil otopsi RS Polri, PBHI mengatakan 2 dari 4 jenazah masih ditemukan peluru di tubuhnya. Terkait korban tewas yang terkena peluru tajam, Polri masih melakukan uji balistik terhadap 2 proyektil yang ditemukan.

 

Koordinator PBHI Totok Yulianto melihat perkembangan pemeriksaan oleh kepolisan dalam konteks criminal justice system ternyata tidak diiringi penyelidikan dugaan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM. Padahal dalam beberapa kesempatan Komnas HAM menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

 

Totok menilai Komnas HAM tidak serius menggunakan kewenangannya dalam memeriksa dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang terjadi 21-22 Mei di beberapa tempat di Jakarta itu. Komnas HAM dinilai lebih banyak menerima informasi dari pihak ketiga tanpa menerjunkan tim investasi khusus untuk menggali informasi langsung dari korban dan pihak yang mengetahu kejadian itu.

 

Menurut Totok, Komnas HAM berwenang menyelidiki kasus yang diduga terjadi pelanggaran HAM sebagaimana diatur Pasal 89 ayat (3) huruf b UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. “Sebagai lembaga khusus yang dibentuk negara, Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM,” kata Totok saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).

 

Sebagai upaya mendorong negara melaksanakan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan pemenuhan HAM, PBHI mendesak pemerintah melakukan sedikitnya 3 hal. Pertama, mendesak Presiden Joko Widodo untuk memastikan dilakukannya pengusutan dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa kerusuhan 21-23 Mei 2019.

 

“Ini perlu dilakukan demi keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya impunitas pelaku sehingga peristiwa yang sama tidak berulang,” kata Totok mengingatkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait