IDI dan PDGI Tolak Pemangkasan Pajak Dokter Asing dalam Wacana Revisi PP KEK
Berita

IDI dan PDGI Tolak Pemangkasan Pajak Dokter Asing dalam Wacana Revisi PP KEK

PB IDI dan PB PDGI menilai hal itu bukan untuk kepentingan nasional melainkan kepentingan bisnis semata.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi dokter: BAS
Ilustrasi dokter: BAS

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menolak wacana pemangkasan pajak untuk dokter asing guna menghadirkan dokter dari luar negeri untuk menjalankan layanan kesehatan di dalam negeri.

 

"Kita semua warga bangsa justru harus memperkuat ketahanan berbangsa dengan menghargai kualitas bangsa sendiri. Bahwa ada hal-hal yang harus diperbaiki dalam pelayanan kesehatan, itulah menjadi tugas kita bersama," kata Ketua PB IDI Daeng M Faqih seperti dikutip Antara, Kamis (13/6) lalu.

 

Tanggapan tersebut terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus di bidang kesehatan yang akan memangkas pajak penghasilan dokter asing.

 

Wacana dari Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut diharapkan untuk membuat rumah sakit berstandar internasional agar masyarakat Indonesia tidak ke luar negeri untuk berobat. Namun PB IDI dan PB PDGI menilai hal itu bukan untuk kepentingan nasional melainkan kepentingan bisnis semata.

 

“Dokter asing di lndonesia mungkin saja dapat dilakukan namun dengan kondisi tertentu seperti dalam rangka transfer of knowledge, pendidikan dan pelatihan, penelitian serta penguatan pelayanan kesehatan khususnya di bidang kegiatan social,” kata Daeng.

 

IDI menyampaikan beberapa dasar hukum yang ada sebagai dasar kebijakan negara untuk memasukkan dokter asing ke lndonesia. Pertama, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, yakni Pasal 30 ayat (3) yang menyatakan, Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa lndonesia.

 

Dalam lanjutan ayat (4) disebutkan, Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedokteran lndonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait