Fasilitas PPnBM Rumah Mewah Perlu Diikuti Penurunan Harga Properti
Berita

Fasilitas PPnBM Rumah Mewah Perlu Diikuti Penurunan Harga Properti

Pengembang diminta menurunkan harga jual properti mewah dengan adanya fasilitas pajak ini. Jangan sampai fasilitas pajak ini hanya menguntungkan pengembang tertentu saja.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Fasilitas PPnBM Rumah Mewah Perlu Diikuti Penurunan Harga Properti
Hukumonline

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan perubahan mengenai fasilitas pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) rumah, apartemen, kondomonium, town house dan sejenisnya. Dalam aturan baru ini, pemerintah membebaskan pajak atas barang mewah bagi hunian yang harga jualnya di bawah Rp 30 miliar.

 

Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PMK 35/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Perlu diketahui, aturan sebelumnya menetapkan pungutan pajak hunian mewah dikenakan di bawah Rp 20 miliar.

 

Menanggapi kebijakan ini, pengamat pajak dan pengajar dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako menyampaikan fasilitas pajak ini harus diikuti dengan penurunan harga jual properti. Dia mengimbau pemerintah harus mengawasi agar para pengembang menurunkan harga jual properti mewah.

 

“Nilai apartemen itu harus turun sehingga ada manfaatnya bagi masyarakat. Jangan sampai fasilitas pajak ini hanya menguntungkan perusahaan (pengembang) saja,” jelas Roni saat dihubungi hukumonline, Rabu (19/6/).

 

Selain itu, dia juga menekankan agar fasilitas pajak ini diberikan kepada pengembang yang memenuhi persyaratan tertentu. Sebab, dia mengkhawatirkan fasilitas pajak ini ditujukan kepada para pengembang tertentu saja. Persyaratan tersebut misalnya pemenuhan kewajiban hunian murah dan kawasan tertentu.

 

“Pemain (pengembang hunian mewah) hanya 5 sampai 7 perusahaan di luar BUMN. Jangan sampai fasilitas pajak ini diberikan pada pengembang yang itu-itu saja. Pemerintah harus proposional,” jelasnya.

 

Roni juga mengingatkan agar fasilitas pajak ini diberikan dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak merugikan pengembang properti. Sebab, penyesuaian harga jual yang mendapat fasilitas pajak tersebut harus disesuaikan dengan peningkatan nilai properti di pasaran.

Tags:

Berita Terkait