Indonesia Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Tiongkok
Aktual

Indonesia Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Tiongkok

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Indonesia Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Tiongkok
Hukumonline

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bersama Komisioner The China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menandatangani nota kesepahaman kedua negara di Ruang Rapat Menkumham, Selasa (18/6). Kerjasama bilateral ini dilakukan dengan semangat meningkatkan dan memperkuat kooperasi Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan menjadi pihak pelaksana kolaborasi tersebut.

 

“Kita bekerja sama dengan Tiongkok terkait kekayaan intelektual seperti merek dan paten. Kerja sama tersebut juga supaya merek-merek kita terdaftar di Tiongkok,” ujar Menkumham seperti dilansir situs Kemenkumham.

 

Dengan kerjasama ini, Indonesia dan Tingkok akan melakukan lebih banyak dialog, proyek dan kegiatan, pelatihan sumber daya manusia, pertukaran data, dokumen dan pandangan, bertukar isu utama hingga promosi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kekayaan intelektual kepada masyarakat yang lebih luas. 

 

Nota kesepahaman ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani kedua perwakilan negara. Meski demikian, ini bukan pertama kalinya kerjasama dijalin. Pada 9 April 2013 silam, nota kesepahaman juga pernah disepakati. 

 

Nota kesepahaman kali ini juga merupakan perpanjangan dari kesepakatan lama sekaligus berisi penegasan bahwa Tiongkok dan Indonesia sama-sama menyadari pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi peluang dan tantangan baru di bidang kekayaan intelektual.

 

Kerjasama dengan Tiongkok dinilai penting karena negara tersebut tercatat memiliki jumlah paten terbanyak sedunia pada 2017 sebanyak 3.256 permohonan paten. Selain itu, Tiongkok juga merupakan negara yang memiliki pendapatan dari kekayaan intelektual terbesar di antara negara-negara berpendapatan menengah ke atas. Hal ini berdasarkan data organisasi kekayaan intelektual dunia World Intellectual Property Organization (WIPO).

 

Tags: