Kala Hakim MK mengingatkan Saksi Fakta yang Menjelaskan Seperti Ahli
Berita

Kala Hakim MK mengingatkan Saksi Fakta yang Menjelaskan Seperti Ahli

Hakim MK Arief Hidayat sampai mengingatkan Bambang Widjojanto untuk tidak melanjutkan perdebatan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Foto: RES
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Foto: RES

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden - Wakil Presiden kembali digelar. Hari ini, Rabu (19/6), sidang berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebagaimana yang telah diarahkan oleh Hakim MK pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon menghadirkan 15 orang saksi fakta dan 2 orang ahli. Banyak hal menarik yang terjadi sepanjang sidang berlangsung. Salah satunya ketika hakim MK menigngatkan kepada saksi fakta untuk tidak bertele-tele dalam menjawab pertanyaan Mahkamah.

Dalam proses mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, Hakim MK Aswanto menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada saksi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah saksi menjawab pertanyaan, hakim konstitusi Saldi Isra menilai saksi yang dihadirkan Pemohon ikut memberikan beberapa penjelasan yang bukan menjadi bagian yang perlu untuk disampaikan seorang saksi fakta. Karena itu Saldi mengingatkan kepada saksi untuk hanya menjawab apa yang menjadi pertanyaan majelis.

“Kepada saksi ya, jawab apa yang dipertanyakan. Jangan diberi penjelasan di ujung pertanyaan itu. Jadi begitu Anda beri penjelasan, seolah-olah Anda menginterpretasi itu. Kalau hakim tanya A jawab A, karena ini dicatat dalam persidangan. (Jangan) ditanya A dijawab sampai Z. Gak boleh begitu,” ujar Saldi mengingatkan saat sidang berlangsung.

Menurut Saldi, keterangan yang dibutuhkan majelis dari saksi adalah untuk mengetahui fakta mengenai dugaan kecurangan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Fakta yang disampaikan saksi di hadapan majelis, kata Saldi, akan dikonfrontir dengan pihak Termohon serta dicocokkan dengan sejumlah alat bukti yang dihadirkan ke hadapan persidangan. Oleh karena itu Saldi mengingatkan saksi untuk tidak terlalu jauh “melebar” saat menjawab pertanyaan majelis.

(Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut Semua Dalil Gugatan Prabowo Asumtif).

Seorang saksi menjelaskan temuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK) yang diduga palsu. Dalam keterangannya, saksi menyampaikan telah melakukan kroscek secara langsung kepada sumber terkait kebenaran adanya KTP dan KK yang diduga palsu. Menurut keterangan saksi, dokumen tersebut diduga palsu dilihat dari kode penomoran yang tidak wajar.

Terhadap sampel temuan KK yang diduga palsu tersebut  kemudian sempat dikroscek kepada warga serta Ketua Rukun Tetangga (RT) tempat alamat KK tersebut. Menurut keterangan saksi, dari sembilan nama yang tertera dalam KK yang ditemukan, hanya empat nama yang diketahui Ketua RT, sedangkan sisanya tidak dikenal. Saksi menyimpulkan KK yang tidak jelas adalah palsu.

Hakim Saldi Isra menanyakan kepada saksi apakah mengetahui atau dapat memastikan bahwa dugaan DPT, KTP, atau KK  tersebut benar merupakan pengguna hak pilih saat hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum berlangsung. “Walaupun ada DPT dan KK invalid, Anda tidak bisa memberikan keterangan kepada Mahkamah jumlah pengguna hak pilih,” tegas Saldi.

Tags:

Berita Terkait