MA Tinjau Ulang Batas Nilai Perkara Gugatan Sederhana
Berita

MA Tinjau Ulang Batas Nilai Perkara Gugatan Sederhana

Nilai perkara di atas Rp200 juta kemungkinan bisa masuk gugatan sederhana.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam seminar Sektor Hukum dan Peradilan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, di Jakarta, Rabu (19/6). Foto: HMQ
Para pembicara dalam seminar Sektor Hukum dan Peradilan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, di Jakarta, Rabu (19/6). Foto: HMQ

Satu kasus perdata diselesaikan oleh 9 hakim kerap kali dijumpai dalam berbagai penanganan sengketa di Pengadilan. Tiga hakim memeriksa di Pengadilan tingkat pertama, tiga hakim di tingkat banding dan tiga hakim lainnya di tingkat kasasi. Bahkan tak menutup kemungkinan dimohonkan juga pemeriksaan kepada tiga hakim lagi di tingkat Peninjauan Kembali. Padahal, dinamisnya pergerakan bisnis menghendaki adanya kecepatan pemberian kepastian hukum oleh Pengadilan.

 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah diberikan fleksibilitas oleh UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk melakukan berbagai upaya dalam mengatasi segala hambatan yang berdampak pada terhalangnya proses peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU a quo dan kerap digunakan sebagai ‘pasal sapujagat’ untuk mendorong reformasi hukum di lingkungan Mahkamah Agung. Karena bila harus menunggu UU baru untuk melakukan reformasi, maka prosesnya akan sangat lama.

 

Sehingga tak heran bila banyak ditemukan Perma yang tak sejalan dengan Hukum Acara warisan Belanda yang masih berlaku hingga kini, yakni Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg).

 

“Misalnya Perma gugatan sederhana, itu banyak sekali yang tidak pas dengan HIR, tapi didukung oleh pencari keadilan. Kita bersyukur dalam UU itu kita diberikan fleksibilitas,” tukas Hakim Agung Syamsul Maarif.

 

Sebagai informasi, di antara perbedaan mencolok antara HIR dengan Perma No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yakni tak diperkenankannya untuk melakukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan dalam gugatan sederhana (dengan gugatan maksimal Rp 200 juta). Rentang masa sidang gugatan sederhana pun juga diatur secepat-cepatnya 25 hari sejak sidang hari pertama.

 

Selain itu, bila HIR hanya mengenal adanya hakim majelis dalam penanganan perkara pedata, maka Perma gugatan sederhana menerobosnya dengan pemeriksaan oleh hakim tunggal. Keterlibatan Majelis penuh dalam gugatan sederhana baru diperkenankan dalam tingkat pengadilan Banding.

Tags:

Berita Terkait