Pemerintah Siapkan Kebijakan Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Berita

Pemerintah Siapkan Kebijakan Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Salah satunya adalah dengan memberikan insentif guna efisiensi untuk maskapai penerbangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Gonjang-ganjing harga tiket pesawat masih belum menemui titik temu hingga saat ini. Meski pemerintah telah berupaya untuk menurunkan harga tiket sejak bulan lalu lewat kebijakan penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB), nyatanya harga tiket tak juga kunjung turun. Terbaru, pemerintah memunculkan wacana untuk membuka pintu bagi maskapai asing agar harga tiket pesawat dalam kembali stabil.

 

Pemerintah rupanya mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.  Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.

 

“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kita terus evaluasi secara berkala,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Kamis (20/6).

 

Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari – April 2019) sebesar 28%. Memang setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season). Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7% dibanding  bulan sebelumnya.

 

Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA.

 

“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” tambahnya.

 

Agar persoalan ini tak semakin berlarut, Kemenko bersama pemerintah terkait melakukan rapat bersama di Kantor Kemenko, Kamis (20/6). Pertemuan ini diadakan dalam rangka untuk merumuskan beberapa kebijakan terkait problem harga tiket pesawat.

Tags:

Berita Terkait