Ketika Majelis MK Mempertanyakan Saksi Berstatus Tahanan Kota
Sengketa Pemilu 2019:

Ketika Majelis MK Mempertanyakan Saksi Berstatus Tahanan Kota

Jika saksi berstatus sebagai tersangka/terdakwa tetap boleh memberikan kesaksian dalam persidangan asalkan ada izin dari pejabat yang berwenang.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Para saksi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi saat diambil sumpah di ruang sidang MK, Rabu (19/6). Foto: RES
Para saksi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi saat diambil sumpah di ruang sidang MK, Rabu (19/6). Foto: RES

Sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan para saksi Pemohon sudah digelar pada Rabu (19/6/2019) kemarin. Ada sekitar 14 saksi dan 2 ahli, yang dihadirkan Pemohon Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, yang memberi keterangan dalam persidangan. Diantaranya, Agus M. Maksum, Idham, Hermansyah, Rahmadsyah Sitompul, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Said Didu, Hairul Anas. Dan, dua ahli yakni Jaswar Koto dan Soegianto Soelistiono.

 

Saat saksi Rahmadsyah memberi keterangan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan apakah ada izin dari kejaksaan setempat untuk memberi kesaksian di sidang sengketa hasil pilpres. Mengingat Rahmadsyah juga sebagai tersangka/terdakwa kasus ujaran kebencian terkait Pilkada 2018 dan status sebagai tahanan kota.

 

Rahmadsyah sendiri tercatat Ketua Sekber BPN Prabowo-Sandi wilayah Batubara, Sumatera Utara. Artinya, secara hukum menurut KUHAP, seseorang yang berstatus tahanan kota dilarang bepergian ke kota lain atau meninggalkan kota kediamannya. "Saudara merasa takut?" tanya Palguna di ruang sidang MK, Rabu (19/6/2019) kemarin. Baca Juga: Hakim MK Ingatkan Saksi Prabowo Akan Ancaman Keterangan Palsu

 

Rahmadsyah mengaku takut memberikan kesaksian. Namun ketakutan itu bukan karena ada ancaman. "(Takut) Sedikit, karena hari ini saya saksi yang menjadi.... Saya saat ini terdakwa atas dakwaan UU ITE karena membongkar kecurangan pemilu, terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," jawab Rahmad.

 

Meski agak takut dalam status tahanan kotanya, tapi dia memastikan tak ada ancaman terkait statusnya sebagai saksi sidang sengketa pilpres yang digugat paslon Prabowo-Sandi. Rahmadsyah mengaku menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kejaksaan. Pemberitahuan ini disampaikan tim kuasa hukumnya yang mewakili di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

 

Namun, Rahmadsyah mengaku mengajukan izin kepada pihak Kejari setempat dengan alasan menemani orang tuanya berobat. "Pemberitahuan ke pihak Kejari bahwa saya ke Jakarta menemani orang tua yang sakit," ujar Rahmadsyah dalam persidangan.

 

Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip dari detikcom dari website PN Kisaran, Rahmad menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian karena membuat status di akun Facebook-nya pada 30 Juni 2018. Dalam status itu, ia mem-posting sebuah berita dimana ada dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan paslon nomor urut 3 (paslon pilkada 2018).

Tags:

Berita Terkait