​​​​​​​Dari Soal Mengurus Akta Kelahiran yang Salah Ketik Sampai Penyelesaian Sengketa Data Pribadi
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Mengurus Akta Kelahiran yang Salah Ketik Sampai Penyelesaian Sengketa Data Pribadi

Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Mengurus Akta Kelahiran yang Salah Ketik Sampai Penyelesaian Sengketa Data Pribadi
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari soal akta kelahiran yang salah ketik sampai soal penyelesaian sengketa data pribadi:

 

  1. Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran

Terhadap kesalahan ketik pada akta kelahiran tersebut dapat dilakukan pembetulan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta (penduduk).

 

Mengenai syarat dan prosedur Pembetulan Akta Pencatatan Sipil silakan simak ulasan pada artikel ini.

 

  1. Rangkap Jabatan Profesi Hukum

Ada beberapa profesi hukum yang dapat dirangkap, ada juga yang tidak bisa. Profesi hukum yang dapat rangkap jabatan misalnya advokat merangkap kurator atau konsultan kekayaan intelektual, notaris merangkap pejabat pembuat akta tanah (“PPAT”). Sedangkan yang tidak dapat rangkap jabatan misalnya advokat merangkap notaris atau PPAT, hakim merangkap advokat, serta dosen berstatus pegawai negeri sipil merangkap advokat.

 

Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan artikel berikut ini.

 

  1. Cara Mendirikan Usaha Perdagangan Mobil Bekas

Untuk menjalankan kegiatan perdagangan mobil bekas, maka pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.

 

Mengenai bentuk usaha yang tepat, maka dapat dicermati uraian tentang badan usaha yang ada di Indonesia terlebih dahulu. Badan usaha terdiri dari badan usaha yang bukan badan hukum (perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, firma dan CV) dan badan usaha yang badan hukum (perseroan terbatas (PT), koperasi dan yayasan).

 

Apa saja keuntungan dan kerugian dari badan usaha tersebut? Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan berikut ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait